KPU dan Kejari Kaur Sepakat Tandatangani MoU di Bidang Perdata dan Tata Usaha

Berita24.id  : Kaur (Bengkulu) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur telah menggelar Penanda Tanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negri Kaur tentang penanganan permasalahan Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Aula Kejaksaan Negri Kaur Senin 24/02/2020

Ketua KPU Kaur Meexi Rismanto SE, Dengan ditandantanganinya MOU ini adalah bentuk komitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam penyelesaian permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Karena untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik dan atau penyelesaian di dalam maupun di luar pengadilan serta dalam sengketa Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kaur Tahun 2020 berjalan dengan baik dan sukses, yang tentunya kita berharap tidak ada permasalahan,” jelas Meexy.

Lanjut Mexi MOU ini dilandasi oleh : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4401 ); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6109); 3.

Undang—Undang Nomor IO Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang—Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).

Sementara itu Sambutan dari Kepala Kejaksaan Negri Kaur Ibu Tati Vaim Sitanggang SH. MH, Secara garis besar ada 5 fungsi dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu :

l. Penegakan Hukum 2. Bantuan Hukum 3. Pertimbangan Hukum 4. Pelayanan Hukum 5. Tindakan Hukum Lain. Terkait tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, terhadap permasalahan-permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara yang di hadapi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur, Kejaksaan dapat memberikan antara lian:

a. Bantuan Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan hak substitusi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kaur;

b. Pertimbangan Hukum, berdasarkan Permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) baik itu Permohonan maupun Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion).

c. Tindakan Hukum Lain, berdasarkan permohonan sebagai mediator apabila terdapat permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur dengan BUMN/BUMD lain maupun dengan instansi pemerintah.

Kemudian Kajari Kaur juga menyampaiakan Tujuan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenang dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah: 1. Menjamin tegaknya hukum, memelihara ketertiban dan kepastian hukum, dan melindungi kepentingan umum. 2. Menyelamatkan kekayaan negara.. Dengan optimal, dan/atau ditindaklanjuti dengan permohonan pendampingan hukum. pendapat hukum maupun tindakan hukum lain.

“Perlu saya sampaikan bahwa kerja sama yang terjalin selama 2 (dua) tahun ke depan hanyalah terbatas pada kerjasama di bidag Hukum Perdata dan Tata usaha Negara, “dan tidak menyangkut bidang hukum lain seperti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus,” Ungkap Kajari (Advertorial)