Melawan, Tekab 308 Polres Mesuji Berihadiah Timah Panas ke Pelaku Curanmor

Berita24.id  : Mesuji — Tekab 308 Polres Mesuji di Back Up Polsek Tanjung Raya telah Ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curanmor)  pada Pukul 09.00 Wib, Di Desa Harapan Mukti rk 04 rt 13 Kec.Tanjung Raya Kab.Mesuji. Sabtu (18/04/20)

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki beserta Anggota Tekab 308 dan di bantu Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya yang berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka berinisial M (33) S (24) dan B (36).

“Berawal pada hari sabtu tanggal 18 april 2020 sekira Pukul 09.00 wib telah terjadi Pencurian Sepeda Motor di desa Harapan Mukti RK 04 RT 13 Kec Tanjung Raya Kab Mesuji yaitu pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X warna Merah Hitam, pada saat itu Korban J (30) baru saja sampai di rumah orang tua angkat usai menjemput anaknya dari sekolah lalu korban memarkirkan sepeda motor tersebut dan langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil air minum.

Tidak berselang lama, Tiba-tiba korban mendengar suara starter sepeda motor miliknya hidup di parkiran, seketika Korban langsung lari keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah di bawa kabur oleh orang tak dikenal dan kemudian korban langsung berteriak ” MALING- MALING” maka saat itu keluar warga, namun sepeda motor miliknya sudah di bawa kabur oleh pelaku, Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian rp.8.000.000 ( delapan juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raya”, ujar Kasat Reskrim Mewakili Kapolres.

“Kemudian Pada hari Sabtu tgl 18 April 2020 Pukul 16.00 wib kami mendapatkan informasi bahwa pelaku M (33) S (24) dan mengendarai sepeda motor Supra X milik korban dan berada di Desa Wiralaga Kec Tanjung Raya Kab Mesuji, maka saat itu Kami bersama salah satu personil Polsek Tanjung Raya segera menuju lokasi, dan berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti”, ujar Kasat Reskrim

“Berdasarkan keterangan pelaku A (33) pernah melakukan Curanmor di Workshop Pemda Desa Brabasan Kec Tanjung Raya Kab Mesuji bersama dengan Tersangka B (26) maka kami Langsung menuju kediaman B (26) serta mengamankannya, pada saat kami melakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan maka kami melakukan tindakan terukur terhadap pelaku”, sambungnya.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres mesuji untuk di mintai keterangan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)