Berita24.co.id : Mesuji —- Tim Tekab 308 Polres Mesuji beserta Polsek wayserdang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Pelaku yang berhasil dibekuk berinisial IR (36) Bin Sayuri warga Desa Mendis Kecamatan, Bayung Lincir kab, Musi Banyu Asin.
Diketahui, pelaku melakukan aksinya di rumah milik AM (28) Bin Mahmudi warga Desa gedung srimulyo, kecamatan Wayserdang, pada hari minggu (19/07/2020) disiang bolong.
Pelaku berhasil mencari barang yang dianggapnya berharga. Seperti Uang sebesar Rp Lima juta rupiah milik korban dan Satu Unit Motor Mega pro jenis Honda, Setelah berhasil mengambil barang milik korbannya, pelaku kabur melalui pintu semula,
” Papar Kapolsek Wayserdang Iptu Suldi mendampingi Kapolres Mesuji lampung AKBP Alim kepada wartawan Minggu (26/07/2020).
Iptu suldi menejelaskan, Dengan Demikian korban langsung mendatangi Mapolsek Wayserdang untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dengan harapan pelaku berhasil ditangkap. “Dari pengakuan korban, dia mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,
Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil keterangan korban dan barang bukti yang dikumpulkan akhirnya Tim Tekab 308 Polres mesuji lampung bersama Tekab Polsek wayserdang berhasil membekuk pelaku pada hari sabtu (25/07/2020) di Moro seneng Regiater 45 sekira Pukul 18:30 WIB,”Terangnya.
Disaat dilakukan penangkapan oleh Tim gabungan kata Iptu suldi , pelaku berontak dan berniat melarikan diri akhirnya tim gabungan tekab 308 melakukan tindakan terukur terhadap pelaku.
Atas Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 19 / VII / 2020 / POLDA LAMPUNG / POLRES MESUJI / POLSEK WAY SERDANG, tanggal 19 Juli 2020 Tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Dan saat ini Pelaku mendekam di pintu jeruji polsek wayserdang beserta barang bukti yang ikut serta diamankan, yaitu 1 buah STNK kendaraan sepeda motor Honda megapro nopol BE 7917 TU no rangka MH1KC11197K066679 no mesin KC11E1066584,1 buah BPKB kendaraan sepeda motor Honda megapro nopol BE 7917 TU no rangka MH1KC11197K066679 no mesin KC11E1066584 , 1 unit sepeda motor Honda megapro warna biru tanpa nopol berikut kunci kontak dan 1 buah tas slempang warna coklat serta 1 unit HP merk Oppo,” Terangnya.(fan)