Ditanya Wartawan, Pimpinan Kejari Muba Berikan Jawaban “Ping-Pong”

Berita24.co.id : Muba — Kejari Sekayu nampaknya tidak dapat memberikan jawaban pasti terkait kasus tahap II perkara Gedung Serbaguna Sekayu (GSG) atau Sekayu Convention Center (SCC), dinaikkan ke Pengadilan, para pimpinan Kejari Sekayu , Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan terkesan saling melempar jawaban, awak media yang menanyakan hal tersebut dibuat seperti bola Ping-Pong.

Sebelumnya kepada POLRES MUBA, awak media ini menanyakan adanya kemungkinan tersangka baru kasus korupsi GSG, dan mendapatkan jawaban pihak Satreskrim Polres Muba, bahwa tersangka baru itu sudah ada dan perkaranya sudah ditetapkan P21 dari Kejari sudah dua bulan, untuk selanjutnya media ini dipersilahkan menanyakan langsung ke KEJARI Sekayu.

Berapa hari sebelumnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Suyanto SH, MH media ini menanyakan Tahap II kasus Korupsi GSG Sekayu, Suyanto menjawab dengan mempersilahkan media ini menanyakan langsung kepada Kasi Pidsus, tetapi jawaban dari Kasi Pidsus, Arie Apriansyah SH MH, bahwa yang berwenang memberikan Jawaban kepada awak media adalah Kajari atau Kasi Intel, dan mempersilahkan awak media ini menanyakan langsung kepada Kasi Intel-Abu Nawas SH MH, namun ketika ini ditanyakan, Kasi Intel, melalui anak buahnya mengatakan bahwa mengenai itu (jawabannya) menunggu arahan dari Kajari.

Senin, 03/08/2020 awak media ini kembali menanyakan secara resmi/tertulis kepada Kajari Muba, namun sampai hari ini, Kajari Muba Suyanto, belum memberikan jawaban.

Jawaban ala bola Ping-Pong dari pimpinan Kejari Muba ini membingungkan, dan oleh karena itu melahirkan tanda tanya “Ada Apakah ?”

Untuk diketahui Pembangunan GSG atau SCC yang kondisinya sekarang sangat memprihatinkan ini, dimulai tahun 2013 sampai tahun 2016, menelan biaya total lebih 50 milyar rupiah, dan telah menimbulkan kerugian negara karena dikorupsi sebesar Rp3,286.830.679 milyar rupiah. Kini keempat pelakunya sedang menjalani hukuman sesuai vonis Pengadilan Tipikor Palembang. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *