Berita24.co.id : Mesuji—- Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya dan Polsek Mesuji Timur berhasil ungkap kasus pencurian di 25 TKP yang tersebar di Kabupaten Mesuji.
Penangkapan berdasarkan Lp/349-B/VII/2020, Tanggal 29 juli 2020,Lp/438-B/IX/2020, Tanggal 15 September 2020, Lp/456-B/IX/2020, Tanggal 22 September 2020.
“Iya benar, kami berhasil ungkap kasus pencurian sarang burung walet yang selama ini telah meresahkan masyarakat Kabupaten Mesuji,”Kata Wakapolres Kompol M. Joni mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, Rabu(23/09/2020).
Penangkapan pertama, berhasil menangkap lima pelaku pada Senin(21/9/2020) pukul 03.00 WIB di Desa yang berbeda di Kecamatan Tanjung Raya. Kelima pelaku yaitu Abdul Gofur(30)Bin Abdul Wahid warga Desa Tanjung Mas Jaya (sp7) Kecamatan Mesuji Timur , Nur Hadi Kusuma(38) Bin Senin warga Desa Tanjung Mas Jaya Kecamatan Mesuji Timur, Sifa Udin Zen(20) Bin Zainudin, warga Desa Tanjung Mas Makmur Kecamatan Mesuji Timur, Sunardi(21) Bin amin warga Desa Tanjung Mas Makmur Kecamatan Mesuji timur, Indro Prasetio(20) Bin Ahmad Basori warga Desa Tanjung Mas Makmur Kecamatan Mesuji Timur.
“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat mengatakan bahwa ada orang yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang bersangkutan pelaku pencurian Sarang burung walet, lalu anggota bergerak dan melakukan penangkapan. Pelaku pertama yang di tangkap adalah tersangka Sunardi di Desa Brabasan, kemudian menangkap tersangka lainnya ke Desa Mekar Sari,”Ungkapnya.
Tak sampai disitu, Wakapolres Mesuji menjelaskan, anggota terus melakukan penyisiran dengan keterlibatan pelaku lainnya, dan berhasil menangkap tambahan dua pelaku lagi pada Selasa (22 /09/ 2020) pukul 10.00 WIB di Desa. Tanjung Serayan Kecamatan Mesuji.
” Hasil pengembangan bertambah dua pelaku, Yaitu Dedi Kurniawan (34) alias Ropi’i Bin Misri dan Surono(26) Bin Boniran, keduanya warga Desa Tanjung Serayan (SP10) Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji. Dari pengakuan tersangka, bahwa mereka (Red) telah melakukan aksinya di 25 TKP. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk diproses lebih lanjut,” Jelasnya.
Barnag bukti yang berhasil diamankan 1 buah tas warna hitam berisi sarang burung walet, 1 buah kantong plastik warna merah yang berisi sarang burung walet, 1 senjata api rakitan yang berisi 3 amunisi kaliber 5,56, 1 buah kunci inggris
,2 buah tang, 1 set kunci L dengan 6 mata kunci, 1 obeng dengan 2 mata kunci, 1 set kunci, 1 buah linggis, 1 set alat pemanen sarang walet, 1 buah gembok, 1 buah gagang gembok.
Kemudian, 1 buah pisau karter, 1 buah tas ransel warna hijau bertuliskan Nike, 1 buah tas selempang bertuliskan Nike, 1 buah alat semprot tangan,1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Verza warna putih,
1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna merah muda, dan Satu Unit Sepeda Motor Jenis Honda Revo. (rls)