Satres Narkoba Polres Muba Berhasil Selamatkan 4000 Anak Bangsa Dari Narkoba

Berita24.co.id  : Muba — Peredaran Narkotika di Indonesia sepertinya tidak ada hentinya, tidak terkecuali di kabupaten Muba, Sumatera Selatan. Hampir setiap hari berita mengenai tertangkapnya bandar, pengedar, maupun pemakai barang terlarang ini selalu menghiasi halaman atau dinding Media masa kita.

Satres Narkoba Polres Muba pada hari Rabu 30/09/2020, mengadakan press release (Konferensi Pers) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, Sik.

Dalam keterangannya Erlin Tangjaya mengatakan bahwa POLRES MUBA kembali berhasil mengungkap kasus besar Narkotika dan menangkap pelakunya.

“Kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 28/09/2020 sekitar pukul 22.00, Satreskrim Polres Muba dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan SH Sik., mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkoba di kecamatan Sungai Lilin. Satres Narkoba langsung mengadakan penyelidikan, dan melakukan surveillance (pembututan) pada orang yang dicurigai. Setelah kendaraan terduga distop dan dilakukan pemeriksaan, Aparat menemukan narkotika jenis Shabu seberat satu kilogram (1kg) dalam bungkusan plastik teh warna hijau merek Guan Yin Wang, yang disimpan dalam jok motor milik tersangka-Holidi bin Basar, umur 44 tahun, warga Mangu Jaya, Kecamatan Babat Toman. Polisi langsung membawa Holidi ke Kantor Polres Muba untuk diperiksa lebih lanjut,” Paparnya.

Menanggapi pertanyaan dari awak media yang menanyakan, apakah ini ada kaitan dengan jaringan besar di tempat lain? Erlin Tangjaya mengatakan bahwa POLRES Muba masih melakukan pendalaman, biasanya peredaran dalam jumlah besar seperti ini masih ada lagi rangkaiannya, apalagi Musi Banyuasin yang berbatasan dengan Banyuasin merupakan daerah perlintasan, yang memang sangat rawan sebagai tempat peredaran Narkoba.

“Adapun pasal yang kami kenakan kepada yang bersangkutan adalah pasal 114 dan pasal 112 Undang undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” lanjutnya.

Untuk diketahui, dari barang bukti 1 kg Shabu yang disita, POLRES MUBA berhasil menyelamatkan 4000 anak bangsa, dengan rasio 0,25 gram yang dikonsumsi satu orang.

Polisi juga menyita barang bukti yang lain yaitu satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi.

“Saya terus menghimbau kepada semua elemen masyarakat, untuk membantu Kepolisian dalam menuntaskan dan memerangi penyalahgunaan Narkoba. Laporkan apabila menemukan tindak pidana Narkotika, atau langsung Laporkan kepada Layanan Pengaduan Satres Narkoba Polres Muba nomor 085380416783. Stop Narkoba, Hidup Sehat Tanpa Narkoba,” pungkasnya menghimbau. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *