Berita24.co.id : Perbaungan — Aksi Nekat yang dilakukan 2 orang Pelaku yakni Mi (62) warga Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan dan IP (29) warga Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang bedagai mencuri Sebuah Sepeda Motor Milik Korban yang terparkir diteras rumah pada siang bolong berakhir di Hotel Prodeo Polsek Perbaungan.Selasa 19/1/2021.
Informasi di himpun, Kejadian Bermula ketika Korban Suwismo Saputra (30) Warga Dusun Cempedak, Desa Melati II Kecamatan Perbaungan usai melayat yang mengendarai Sepeda Motor miliknya Merek Supra X 125 BK.3436 XAB. Pulang kerumah dengan maksud mengganti Pakaian yang dikenakannya sambil memarkirkan Kendaraan di Teras rumah.
Namun, selang waktu 5 menit berada didalam rumah, korban mendengar ada suara motor yang cukup sama dengan miliknya, merasa penasaran korban keluar dari rumahnya, benar saja, saat hendak melihat motor miliknya yang terparkir di Teras rumah sudah tidak ada lagi di tempat semula, dan melihat kedua pelaku sudah membawa kabur motor tersebut.
Dengan Spontan Korban pun berteriak minta tolong kepada warga sekitar bahwa Ada maling yang membawa kabur motor miliknya, hasil teriakan Suwismo barbuahkan keberuntungan bagi dirinya, Beberapa warga yang mendengar teriakannya itu langsung mengejar kedua pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor curian milik korban, dari kejar kejaran itu kedua pelaku berhasil di bekuk warga hingga sempat menjadi bulan bulanan warga yang geram melihat tingkah kedua pelaku.
Selanjutnya, kedua pelaku yang tertangkap warga setelah menabrak seorang yang menghadang di Dekat Titi Sungai diketahui dengan kondisi Bonyok usai dimasa, setelah itu kedua pelaku langsung dibawa kerumah sakit sawit indah Perbaungan untuk mendapatkan perawatan.
Selanjutnyapelaku langsung dibawa ke Mapolsek Perbaungan bersama dengan korban untuk langsung membuat laporan agar kedua pelaku dapat di tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Sergai AKBP.Robin Simatupang di dampingi Kapolsek Perbaungan AKP.V. Simanjuntak kepada wartawan membenarkan adanya peristiwa itu terjadi, dan kedua pelaku berhasil ditangkap.
“Satu orang dari pelaku diketahui adalah seorang residivis dalam kasus yang sama dan Atas perbuatannya,kedua pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkas Kapolres. (Redha)