Berita24.co.id ; Bandar Lampung — Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (LBH Gannas Annar MUI) provinsi Lampung mengapresiasi Pengadilan Negeri
Kelas IA Tanjungkarang yang telah menolak gugatan praperadilan tersangka narkotika seberat 12 Kg, Kamis 18 Januari 2024.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Kita mengapresiasi gugatan praperadilan ke Direktorat Narkotika Polda Lampung ditolak. Terimakasih kepada semua pihak yang dengan gigih melawan peredaran narkoba,” kata Ketua LBH Gannas Annar MUI Provinsi Lampung, Indra Jaya SH MH CIL CMe, Jum’at, 19/01/2024.
Pada dasarnya, lanjut Indra, LBH Gannas Annar MUI Provisni Lampung memberikan dukungan kepada Polda Lampung dalam pemberantasan Narkoba di Lampung.
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, LBH Gannas Annar MUI Provinsi Lampung siap berkoordinasi dengan aparat.
“Ayo kita rapatkan barisan dan kita lawan penyalahguna narkoba,” ungkap Indra.
Sekretaris DPD KAI Lampung ini juga menyampaikan pihaknya menerima dan membuka layanan bantuan hukum gratis.
“Bagi yang memerlukan pendampingan atau berkonsultasi dapat menghubungi LBH Ganas Annar MUI Provisni Lampung di nomor 085368666789. LBH kita banyak memiliki Advokat yang siap membantu masyarakat yang membutuhkan,” tutup Indra. (sandri)