Sah, Jabatan Kepala Desa 16 Tahun, Luapan Kegembiraan Perangkat Desa/Apdesi Sambut Hasil Revisi UU Desa

Berita24.co.id : Jakarta — Usai Revisi Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2024 disetujui , perangkat desa yang bernaung dalam Apdesi melakukan sujud syukur di depan Gedung DPR-RI. Kepala desa kini dapat menjabat maksimal 16 tahun.

Perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia!( Apdesi) , menggelar doa bersama hingga sujud syukur di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024)

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk syukur usai DPR-RI menyetujui Revisi Undang-undang desa nomor 6 tahun 2024,

Salah satu point yang disetuju dalam RUU itu adalah jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode atau 16 tahun.

Diketahui massa Aksi Bersama Desa jilid IV, mengadakan aksi unjuk rasa untuk mendesak DPR-RI agar mengesahkan Revisi Undang-undang desa.

Tuntutan mereka mencakup perubahan masa jabatan menjadi 9 tahun dan 3 periode., memungkinkan mereka menjabat hingga 27 tahun.

Selain itu juga Apdesi menuntut peningkatan alokasi anggaran desa menjadi 10 persen dari APBN. (Nanang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *