- OJK mengupayakan penyederhanaan dan standardisasi proses bisnis perizinan, serta mendorong otomasi melalui sistem secara satu pintu, seluruhnya agar proses perizinan menjadi lebih cepat, mudah dan transparan. OJK bekerjasama dengan otoritas lain untuk mewujudkan suatu proses perizinan yang terintegrasi (dual licensing) melalui harmonisasi kebijakan, penyederhanaan proses bisnis dan integrasi sistem sehingga layanan perizinan yang melibatkan 2 otoritas menjadi dapat lebih cepat.
- Sebagai landasan upaya meningkatkan kualitas layanan kepada para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan Indonesia, khususnya bagi konsumen, OJK berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi PUJK melalui portal minisite Indonesia Financial Services Registry (IFSR) yang menyajikan informasi PUJK secara terintegrasi.
- Penguatan juga dilakukan dari aspek kapasitas kelembagaan, permodalan, early intervention, dan peningkatan tata kelola. Kebijakan mendukung konsolidasi dan sinergi antar lembaga jasa keuangan kami lanjutkan untuk meningkatkan ketahanan sektor jasa keuangan, sehingga pada gilirannya turut memberikan daya dukung bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
- OJK memperkuat penerapan tata kelola dalam operasional BPR/S sehubungan dengan meningkatnya risiko pada BPR/S karena perkembangan inovasi produk dan adanya praktik yang tidak sesuai best practice (fraud), serta penambahan pilar tata kelola yaitu aspek pemegang saham.
- Pemantauan atas pelaksanaan konsolidasi perbankan baik konvensional maupun syariah antara lain pemenuhan modal inti minimum, penggabungan/ pengambilalihan dan pembentukan Kelompok Usaha Bank serta pemberian Perintah Tertulis untuk melaksanakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan integrasi bank.
- Dalam rangka penguatan kelembagaan serta permodalan Perusahaan Efek, OJK akan menyusun penyempurnaan pengaturan perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, atau Manajer Investasi.
Penguatan kelembagaan dan permodalan Perusahaan Efek dalam rancangan peraturan akan memuat pengaturan mengenai peningkatan kapasitas, tata kelola, manajemen risiko, pengawasan, serta permodalan Perusahaan Efek. Dengan peningkatan kapasitas kelembagaaan dan permodalan Perusahaan Efek ini diharapkan muncul Perusahaan Efek yang lebih kompetitif, memiliki daya saing, sehat, memiliki tata kelola dan manajemen risiko yang baik, dapat memitigasi adanya fraud serta mampu melindungi kepentingan nasabah yang menjadi pemodal di Perusahaan Efek.
- Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap penawaran Efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (Securities Crowd Funding (SCF)) dan memberikan pelindungan yang lebih terhadap pemodal SCF, OJK akan melakukan penyempurnaan terhadap beberapa pengaturan terkait SCF, antara lain terkait penguatan pengawasan pada kelembagaan Penyelenggara SCF, penguatan permodalan SCF, penguatan penerapan tata kelola serta manajemen risiko SCF, pelindungan terhadap pemodal SCF, serta penguatan pengawasan oleh OJK terhadap SCF.
- Penguatan permodalan industri asuransi dilakukan dalam 2 tahap, yaitu pada tahun 2026 dan pada tahun 2028. Selain itu, melalui POJK 23/2023 juga diperkenalkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) yang membagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi ke dalam 2 KPPE sesuai dengan kompleksitas dan ruang lingkup kegiatan usahanya.
- Dalam rangka penguatan industri asuransi secara pelaporan keuangan serta penerapan best practice internasional, industri asuransi akan mengimplementasikan IFRS 17 yang diadopsi menjadi PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi. PSAK 117 akan berlaku efektif per 1 Januari 2025, sehingga di tahun 2024 industri asuransi perlu melakukan berbagai langkah dan strategi termasuk kolaborasi dengan stakeholders terkait untuk persiapan penerapan PSAK 117 tersebut. OJK juga telah berinisiasi membentuk Komite Pengarah (Steering Committee) Penerapan PSAK 117 untuk memastikan persiapan penerapannya berjalan secara efektif dan optimal dengan tujuan memperkuat dan mengembangkan industri asuransi.
- OJK akan menyusun Peraturan OJK mengenai tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko bagi PVML, yang antara lain akan menyempurnakan pengaturan mengenai jumlah minimum dan rangkap jabatan anggota direksi serta anggota dewan komisaris, penilaian serta pelaporan penerapan tata kelola oleh PMVL, dan penilaian serta pelaporan penerapan manajemen risiko oleh PMVL.
- OJK telah melakukan transformasi organisasi dan sumber daya manusia dalam rangka penguatan peran OJK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.