Untuk memperkuat proses transformasi, OJK melakukan evaluasi dan fine tuning atas efektivitas dari implementasi struktur organisasi di setiap bidang terutama mekanisme kerja yang harus dilakukan secara lebih efisien serta mengimplementasikan blueprint sumber daya manusia di OJK.
Selanjutnya, OJK terus berkomitmen untuk memperkuat integritas dan tata kelola pengawasan melalui,
- Optimalisasi early warning system melalui pemanfaatan Data Analytics untuk mendeteksi anomali data lebih dini.
- Penerbitan ketentuan internal terkait standardisasi Pengendalian Kualitas Pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pengawasan kepada PUJK. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya peran tiap lini dalam three lines model OJK melalui penguatan Quality Control dan Quality Assurance pada setiap tahapan proses bisnis seluruh bidang pengawasan di OJK.
- Sinergi penguatan governansi dan integritas Sektor Jasa Keuangan dengan stakeholder meliputi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, asosiasi profesi, akademisi dan PUJK melalui penyelenggaraan forum komunikasi, seminar, workshop, dan kerja sama peningkatan kapasitas SDM.
- Kebijakan prioritas kedua, yaitu peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. OJK optimis peluang sektor jasa keuangan untuk meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi masih terbuka luas, didukung dengan upaya progresif dalam mentransformasi sektor jasa keuangan pasca diterbitkannya UU P2SK. Oleh karena itu, OJK membuka kesempatan pengembangan sektor jasa keuangan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan yang berorientasi pada peningkatan likuiditas dan daya saing.
- OJK melakukan pengembangan sektor jasa keuangan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan yang berorientasi pada peningkatan likuiditas dan daya saing.
- Salah satu upaya pendalaman pasar di sektor Pasar Modal dilakukan dengan pengaturan penyedia likuiditas (liquidity provider) di pasar modal yang memuat implementasi penerapan skema liquidity provider untuk perdagangan Efek di Pasar Modal yang diharapkan dapat berperan dalam peningkatan likuiditas Transaksi Efek yang terukur serta teratur di Pasar Modal. Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah nasabah yang dapat memperoleh fasilitas pembiayaan transaksi margin ataupun transaksi short selling dengan relaksasi persyaratan pembiayaan oleh Perusahan Efek kepada nasabahnya dengan tetap memperhatikan aspek tata kelola dan manajemen risiko bagi Perusahaan Efek. Selain itu, OJK akan menyempurnakan pengaturan terkait pembiayaan transaksi Efek oleh Perusahaan Efek (transaksi margin) dan transaksi short selling.
- OJK akan meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan untuk industri dana pensiun dan sektor penjaminan. Kerangka pengembangan dan penguatan industri dana pensiun akan berfokus kepada peningkatan penetrasi dana pensiun serta pelaksanaan harmonisasi penyelenggaraan program pensiun dengan program pensiun wajib, sedangkan kerangka pengembangan dan penguatan industri penjaminan akan berfokus kepada penegasan ruang lingkup usaha penjaminan.
- OJK akan menerbitkan ketentuan terkait perizinan dan kelembagaan Dana Pensiun yang membuka beberapa ruang perluasan penyelenggaraan kegiatan usaha dana pensiun, seperti dibukanya peluang Manajer Investasi sebagai pendiri dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan serta Dana Pensiun yang dimungkinkan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti.
- OJK menyusun roadmap atau peta jalan atas sektor Perusahaan Pembiayaan, LKM dan kegiatan usaha bulion dengan memperhatikan keseimbangan antara aspek pertumbuhan industri yang sehat dan aspek pelindungan konsumen pada ketiga sektor tersebut. Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri ke depan.
- OJK akan menerbitkan Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha LPBBTI, yang mengatur antara lain peningkatan batasan pendanaan usaha produktif, penyempurnaan ketentuan perubahan kepemilikan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, penerapan manajemen risiko, dan penilaian tingkat kesehatan.
- UU P2SK mengatur mengenai transisi koperasi simpan pinjam yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (koperasi open loop) menjadi LJK yang diawasi OJK. OJK akan menetapkan RPOJK mengenai koperasi di sektor jasa keuangan yang mengatur mengenai alur perizinan dan rincian dokumen permohonan izin usaha, permodalan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan. Peralihan koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menjadi lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK akan diatur dalam ketentuan mengenai tahapan peralihan yaitu Kementerian Koperasi dan UKM melakukan penilaian terhadap koperasi sektor jasa keuangan yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan selanjutnya menyampaikan daftar koperasi open loop kepada OJK. Selanjutnya, OJK akan memproses perizinan koperasi di sektor jasa keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Sesuai dengan amanat UU P2SK, BPR/S diperkenankan untuk melakukan penawaran umum pada bursa yang bertujuan untuk mendukung penguatan permodalan BPR/S agar lebih berdaya saing. BPR/S yang dapat melakukan penawan umum harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
- Dalam waktu dekat, OJK akan merilis ketentuan terkait penerbitan dan laporan obligasi daerah dan/atau Sukuk Daerah yang menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang terkini, sehingga dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, pengawasan, dan kemudahan atas penerbitan Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah. Diharapkan inisiatif ini dapat memfasilitasi Pemerintah Daerah melakukan penerbitan Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah untuk mendukung pembangunan di setiap daerah.