Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil Mampu Menghadapi Potensi Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global

  • OJK menyiapkan fondasi infrastruktur pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan derivatif dan aset keuangan digital termasuk aset kripto dengan harapan inovasi keuangan digital dapat tetap tumbuh dan berkembang secara selaras dalam kerangka stabilitas sistem keuangan.
  1. OJK menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto 2024-2028 sebagai pedoman dalam pengembangan dan penguatan sektor ITSK, aset keuangan digital dan aset kripto, melalui strategi dan program yang sesuai dengan perkembangan teknologi di sektor keuangan.
  2. Sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, OJK sedang menyusun POJK mengenai aset keuangan digital termasuk aset kripto. POJK dimaksud disusun dengan berfokus pada pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto sebagai kelas aset baru di sektor keuangan, penegakan integritas pasar, pelindungan konsumen, mitigasi risiko, dan menjaga stabilitas keuangan. Persiapan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dilakukan agar penyelenggaraan kegiatan di bidang aset keuangan digital termasuk aset kripto tetap berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri di sektor jasa keuangan.
  3. Sebagai tindak lanjut dari hasil regulatory sandbox, OJK akan mengatur dan mengawasi aktivitas terkait pemeringkat kredit alternatif. Pengaturan yang akan disusun berfokus pada peningkatan peran lembaga pemeringkat kredit alternatif dalam meningkatkan akses masyarakat dan sektor UMKM kepada layanan keuangan formal khususnya melalui pemanfaatan data non-keuangan dalam menilai creditworthiness dari calon nasabah dalam kategori underbanked dan unbanked.
  4. Di bidang pasar modal, dalam rangka peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan atas instrumen keuangan derivatif dari Bappebti kepada OJK sesuai mandat UU P2SK, saat ini OJK sedang menyusun peraturan mengenai transisi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan derivatif yang dialihkan dari Bappebti kepada OJK.
  • Percepatan perluasan dan kemudahan akses keuangan bagi pelaku UMKM, peningkatan akses pembiayaan ke sektor produktif, mengoptimalisasi potensi ekonomi dan akses keuangan desa serta meningkatkan inklusi secara masif, merata dan berkelanjutan di wilayah Kota/Kabupaten, termasuk kecakapan keuangan syariah dengan menggiatkan program edukasi dan literasi keuangan.
    1. Dalam rangka mendorong pengembangan sektor produktif khususnya bidang PVML, OJK telah menerbitkan roadmap bagi industri LPBBTI dan Perusahaan Modal Ventura dimana dalam roadmap dimaksud sektor produktif dan UMKM telah menjadi fokus untuk dikembangkan dan memiliki target prioritas untuk dioptimalkan. Saat ini beberapa roadmap bagi industri lain di bidang PVML juga tengah disiapkan dengan tetap berfokus dalam pengembangan industri serta optimalisasi sektor produktif dan UMKM. Selain itu, OJK bidang PVML saat ini juga sedang menyusun beberapa ketentuan yaitu antara lain Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), RPOJK tentang Pergadaian (RPOJK Pergadaian), RPOJK tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (RPOJK Omnibus LKM), dan RPOJK tentang Pengembangan Dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (RPOJK Omnibus Lembaga Pembiayaan) dimana dalam rancangan ketentuan dimaksud diberikan ruang yang lebih luas dari sisi kemudahan dalam penyaluran pembiayaan bagi sektor produktif dan UMKM.
    2. OJK mengoptimalisasi potensi ekonomi dan akses keuangan desa melalui intensifikasi program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) dengan melibatkan peran seluruh stakeholder dalam kerangka TPAKD.
    3. OJK meningkatan daya dukung infrastruktur dan ketentuan dalam rangka mempercepat literasi dan inklusi keuangan bagi segmen penyandang disabilitas, antara lain melalui penyempurnaan petunjuk teknis operasional penyediaan literasi dan layanan bagi penyandang disabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *