- Penguatan peran lembaga jasa keuangan syariah dalam perekonomian akan terus ditingkatkan, antara lain melalui struktur dan daya saing industri perbankan syariah melalui konsolidasi, persiapan implementasi spin-off UUS, serta memperkuat karakteristik keuangan syariah melalui pendirian Komite Pengembangan Keuangan Syariah. Diharapkan upaya ini dapat menciptakan beberapa bank syariah dengan skala aset yang memadai, sehingga dapat menyempurnakan struktur pasar dan persaingan di industri perbankan syariah agar lebih kuat dan kompetitif di industri perbankan nasional.
- Terkait spin off, OJK terus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap rencana pengembangan UUS di masing-masing BUK induk dan melakukan pemantauan terhadap UUS yang telah memenuhi kriteria wajib spin-off. OJK terus membuka komunikasi dan koordinasi agar pelaksanaan spin-off dapat dilakukan tepat waktu dengan persiapan rencana korporasi yang matang sehingga dapat melahirkan Bank Umum Syariah (BUS) baru yang berskala besar dan siap berkompetisi secara sehat di industri perbankan nasional.
Di industri asuransi, OJK akan melakukan penyusunan SEOJK mengenai pedoman spin off dimana terdapat 2 cara yaitu mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil spin off atau mengalihkan seluruh portfolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
- OJK juga berencana melakukan perubahan atas ketentuan mengenai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) dalam rangka meningkatan efisiensi dan efektivitas perizinan, serta Pengawasan terhadap PPDES dimaksud.
- Sebagai implementasi UU Nomor 4 tahun 2023, saat ini OJK sedang melakukan persiapan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). KPKS dibentuk diantaranya untuk memperkuat pengaturan agar sesuai dengan prinsip syariah. Dengan adanya KPKS diharapkan tata kelola dan pemenuhan prinsip syariah dapat berjalan lebih optimal baik dari sisi pengaturan, pengembangan produk dan pengawasan lembaga keuangan Syariah.
- Industri perbankan syariah juga senantiasa memerlukan penyelarasan pengaturan prudensial yang setara dengan perbankan secara umum agar tidak terjadi arbitrage di industri perbankan. OJK akan menerbitkan POJK Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPR Syariah dan POJK Kualitas Aset bagi BPR Syariah. Selain itu, sejalan dengan pengaturan leverage ratio yang telah berlaku pada Bank Umum Konvensional, maka pada tahun 2024 juga telah direncanakan penyusunan ketentuan leverage ratio bagi Bank Umum Syariah. Dengan penguatan pondasi organisasi dan penyetaraan pengaturan prudensial tersebut, diharapkan pengembangan perbankan syariah dapat berjalan dalam koridor keunikannya dengan tidak mengesampingkan aspek prudensial.
- Perluasan kegiatan bertujuan untuk mendorong industri perbankan agar lebih kompetitif dan berdaya saing dalam memberikan layanan kepada nasabah sejalan dengan semakin kompleks dan beragamnya perkembangan pada industri. Perluasan kegiatan usaha antara lain penyertaan modal Bank Umum pada perusahaan lain yang mendukung industri perbankan, penyertaan modal BPR/S kepada lembaga penunjang BPR/S, BUS dan UUS sebagai Nazir Wakaf.
- Sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah tahun 2023-2027, penguatan karakteristik perbankan syariah dilakukan pula melalui pengembangan keunikan produk syariah. Sejalan dengan beberapa perluasan kegiatan usaha bagi perbankan syariah, maka penyesuaian pengaturan kegiatan usaha menjadi diperlukan guna menghadirkan fleksibilitas bagi industri perbankan syariah dalam melakukan inovasi dan pengembangan produk saat ini, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.