OJK mempercepat penyelesaian IJK bermasalah termasuk upaya penegakan hukum dalam menegakkan integritas pasar dengan harapan kedepannya penetapan sanksi administratif semakin memberikan efek jera dan pelanggaran integritas dan ketentuan dapat diminimalisir.
Pengaturan SBDK mencakup antara lain ruang lingkup, format dan tata cara perhitungan SDBK serta pelaporan dan publikasi SBDK.
Strategi Anti Fraud (SAF) akan berlaku pada seluruh LJK. Selain itu pengaturan SAF akan mencakup antara lain perluasan perbuatan yang tergolong fraud, kewajiban penerapan manajemen risiko bagi seluruh LJK dengan memenuhi aspek tertentu dan perluasan pelaporan kebijakan SAF, laporan penerapan dan laporan fraud
OJK memperkuat penegakkan integritas anti fraud melalui optimalisasi pemanfaatan database fraudster secara terintegrasi yang berfungsi sebagai sarana diseminasi data pelaku fraud di Sektor Jasa Keuangan, yang juga terhubung dengan proses pengawasan dan pemberian izin di OJK.
Perintah pemblokiran rekening tertentu dilakukan berdasarkan kewenangan OJK atau permintaan dari pihak lain kepada OJK. Perintah pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana hasil perbuatan yang diindikasikan sebagai pelanggaran ketentuan di sektor jasa keuangan.
Dalam rangka meningkatkan pelindungan investor, OJK akan memperluas cakupan dana pelindungan pemodal sehingga mencakup pelindungan terhadap Nasabah reksa dana dan SCF. Perluasan dilakukan melalui penyesuaian POJK Dana Pelindungan Pemodal dan POJK Penyelenggara Dana Pelindungan Pemodal. Penyesuaian dimaksud juga dilakukan untuk memperbaiki governance dan skema kontribusi dan klaim terhadap DPP yang menjawab kebutuhan industri Pasar Modal.
Penguatan pengawasan transaksi saham juga akan dilakukan oleh OJK dengan melakukan closely monitoring khususnya atas saham-saham yang baru listing di Bursa.
Dalam rangka integrasi dan keseragaman pedoman pengenaan sanksi di lingkungan OJK, pada saat ini OJK sedang menyusun pedoman pengenaan sanksi yang menjadi panduan secara OJK wide, sehingga nantinya diharapkan terdapat suatu keseragaman pedoman maupun panduan untuk setiap sektor pengawasan di lingkungan OJK dalam penetapan sanksi.
Akselerasi implementasi POJK 22 tahun 2023 melalui enforcement ketentuan pelindungan konsumen untuk meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan akselerasi penyelesaian pengaduan konsumen, termasuk penguatan aspek kelembagaan dan mekanisme penyelesaian sengketa di LAPS SJK, penyusunan Peraturan Mahkamah Agung dan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka mendukung implementasi gugatan perdata, serta penyusunan regulasi pelindungan konsumen dan masyarakat yang efektif.
OJK memperkuat pengawasan market conduct terhadap PUJK dan peningkatan peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal serta peningkatan edukasi untuk memperdalam pemahaman masyakarat, terutama bagi masyarakat 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal)