OJK juga melakukan penguatan Infrastruktur Pelindungan Konsumen dan Masyarakat oleh PUJK melalui finalisasi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) terkait Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen dengan berkoordinasi dengan pihak/instansi terkait dalam rangka meningkatkan kompetensi pihak atau unit kerja PUJK yang bertanggungjawab atas pelaksanaan ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.
Pilotproject penyusunan parameter conduct risk rating di Bank Umum, bekerjasama dengan World Bank sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan market conduct oleh OJK.
OJK memperkuat mekanisme kerja dan koordinasi Satgas PASTI, melalui penyusunan RPOJK mengenai Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Jasa Keuangan.
Intensifikasi program edukasi dan literasi keuangan secara masif, merata, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah, baik secara online dan offline, dengan melibatkan TPAKD dan dukungan PUJK, termasuk dengan mendorong implementasi product/business matching oleh PUJK.
Sebagai bentuk penerapan Pasal 52 angka 12 UU P2SK dan Pasal 118 POJK 23 Tahun 2023, OJK melakukan penertiban agen asuransi dengan mewajibkan seluruh agen asuransi, baik individu maupun yang bekerja di badan usaha untuk terdaftar di OJK melalui kolaborasi dengan asosiasi di bidang perasuransian.
OJK berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap LJK PVML ilegal sebagaimana amanat yang diberikan oleh UU P2SK. Penertiban LJK PVML ilegal ini dengan melakukan proses penegakan hukum dalam hal LJK belum memenuhi ketentuan.
OJK telah menerbitkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan/Artificial Intelligence di Sektor ITSK. Panduan ini akan diterapkan sebagai Kode Etik bagi Penyelenggara ITSK dalam mengembangakan inovasi produk dan layanan keuangan digital berbasis Kecerdasan Buatan/Artificial Intelligence.