Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil Mampu Menghadapi Potensi Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global


Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)

Pada sektor PPDP, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode 2023 mencapai Rp320,88 triliun, atau naik 3,02 persen yoy (2022: Rp311,48 triliun).

Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa masih terkontraksi sebesar 7,99 persen yoy dengan nilai sebesar Rp177,41 triliun per Desember 2023. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,89 persen yoy menjadi Rp143,47 triliun.

Secara umum permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 457,98 persen dan 363,10 persen (November 2023: 464,13 persen dan 348,97 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Desember 2023 tercatat Rp106,80 triliun atau terkontraksi sebesar 5,40 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp730,29 triliun, atau tumbuh signifikan sebesar 13,21 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per Desember 2023 tumbuh 6,91 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp368,70 triliun (November 2023: tumbuh 6,19 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp363,03 triliun). Pada perusahaan penjaminan, nilai aset mencapai Rp46,41 triliun (November 2023: Rp47,03 triliun).

Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada Januari 2024 OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Dritama Brokerindo. Pada Februari 2024, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran atas Kantor Akuntan Publik Anderson dan Rekan, Akuntan Publik Madelih Kurniawan, dan Akuntan Publik Anderson Subri.

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 (tujuh) perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis serta pengawasan khusus terhadap Dana Pensiun yang mengalami permasalahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *