Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan tumbuh di level yang tinggi meskipun kembali termoderasi menjadi 13,23 persen yoy pada Desember 2023 (November 2023: 14,14 persen yoy) menjadi sebesar Rp470,86 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan multiguna yang masing-masing tumbuh sebesar 15,10 persen yoy dan 13,85 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,64 persen (November 2023: 0,72 persen) dan NPF gross sebesar 2,44 persen (November 2023: 2,54 persen). Gearing ratio perusahaan pembiayaan menunjukkan tren yang positif dan tercatat sebesar 2,26 kali (November 2023: 2,21 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pembiayaan modal ventura di Desember 2023 terkoreksi sebesar 3,74 persen yoy (November 2023: -2,61 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp17,34 triliun (November 2023: Rp17,39 triliun).
Sementara itu, pada fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Desember 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 16,67 persen yoy (November 2023: 18,06 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp59,64 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,93 persen (November 2023: 2,81 persen).
Dalam rangka penegakkan ketentuan di sektor PVML:
- Berdasarkan hasil pemantauan hingga akhir Januari 2024, diketahui masih terdapat 6 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum yang masih dalam monitoring dalam rangka realisasi action plan yang telah disampaikan oleh PP dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Action plan yang diajukan oleh 6 PP dimaksud berupa injeksi modal dari PSP dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing, maupun pengembalian izin usaha.
- OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI) yang disebabkan oleh tingkat kesehatan yang secara umum dinilai tidak sehat, serta sebelumnya PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).
- Berdasarkan hasil pemantauan hingga akhir Januari 2024, diketahui terdapat 16 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar. Dari 16 Penyelenggara P2P Lending tersebut, 9 Penyelenggara P2P Lending sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor. OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.
- Selama Januari 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku dan/atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 31 Teguran/Peringatan Tertulis.