Di sisi kebijakan, terkait industri Modal Ventura, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan PMV Syariah sesuai mandat UU P2SK serta telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura periode 2024-2028 sebagai upaya mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, dalam rangka memperkuat pengawasan yang didukung oleh data, OJK telah menerbitkan beberapa surat edaran terkait penyampaian data dan pelaporan baik di industri fintech P2P Lending, BP Tapera, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK Pelaporan LPBBTI), SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK Lapbul BP Tapera), dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK Lapbul PPSP).