Berita24.co.id : Mesuji —- Tingginya minat pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Mesuji hingga dihari kedua yang dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji hingga saat ini telah mencapai 14 peserta. Ini dilihat dari hasil pendaftaran yang dilakukan oleh panitia penerimaan.
Sekertaris Pokja Bawaslu Mesuji Ir. Andre Al Rendra, S.Pi mengatakan, dari hasil pendaftaran calon anggota Panwaslu di hari pertama s/d Kedua 6 mei 2024 Pukul 09.00 WIB s/d 17.00 WIB sudah mencapai 14 calon peserta. Pembukaan pendaftaran ini tentunya tindak lanjut hasil Existing beberapa waktu lalu.
“Ia, hingga dihari kedua ini sudah ada 14 calon peserta yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Panwaslu. Mudah – mudahan setiap tahapan yang telah dilakukan oleh panitia dapat berjalan dengan lancar,”jelas Andre sapaan akrabnya.
Dikatakan Andre, untuk pantia atau Petugas penerima pendaftaran ini yakni Herlita Sari, Andriansyah, Pipin lestari, Feri, Junda, M. Abdul Gofur, Diana, Reno Saputra dan Tasa.
“Untuk saat ini hasil Rekapan pendaftar calon anggota Panwaslu yang sudah mendaftarkan diri hampir semua kecamatan yang kita butuhkan sudah terisi. Namun, semua itu nantinya tetap akan melalui tahapan selanjutnya,”papar Andre.
Lebih dalam dikatakan Andre, dibukannya pendaftaran ini tentunya mengacu pada peraturan badan pengawas pembelian umum republik indonesia nomor 4 tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun -2014.
Tentang pemilihan gubernur bupati dan di kota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga, atas undang-undang nomor satu tahun 2014.
Tentang pemilihan gubernur bupati dan wakil kota menjadi undang-undang membuka kesempatan bagi warga negara indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwaslu kecamatan. (“)