Berita24.co.id: Pesawaran — Perwakilan ASN dari perangkat daerah dan bagian Pemda Pesawaran mengikuti pendampingan rancangan produk hukum daerah yang dipusatkan di sekretariat daerah kabupaten setempat.
Kegiatan yang dihelat bagian hukum setdakab pesawaran ini dilaksanakan selama 4 hari kerja, dimulai dari 16,17,20, dan berakhir pada 21 januari (kemarin).
Hadir selaku narasumber Biro Hukum setdaprov lampung dan Kabag Hukum Pemkab Pesawaran juga Haikal Afrizal perancang peraturan perundang-undangan bagian hukum setdakab Pesawaran.
Kabag Hukum Pemkab Pesawaran, Rizki Setiawan, SH,MH, mengatakan,
kegiatan pendampingan penyusunan rancangan produk hukum daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (aparatur sipil negara) dilingkungan pemerintah kabupaten pesawaran terkait penyusunan rancangan produk hukum daerah.
” Dengan adanya kegiatan ini diharapkan produk hukum yang telah direncanakan dapat ditetapkan tepat waktu, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah,” Ucap Rizki, Selasa (21/1/25).
Rizki menegaakan, peserta pendampingan diingatkan kembali, bahwa dalam proses penyusunan produk hukum daerah wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, baik perda, perbup dan keputusan bupati.
“Khusus penyusunan Keputusan Bupati/Keputusan Sekretaris Daerah yang menetapkan honorarium yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, Kepala Perangkat Daerah wajib mempedomani Perpres 33 Tahun 2020 tentang Satuan Harga Regional dan Peraturan Bupati Pesawaran yang mengatur Standar Harga Biaya Masukan,” Timpalnya. (fahmi)