Berita24.co.id : Lampung Timur – Di tengah maraknya praktik bisnis yang terkadang merugikan konsumen, kehadiran Posko Pengaduan Konsumen DPD LPK YAPERMA Lampung di Labuhan Maringgai, Lampung Timur menjadi langkah nyata dalam memperjuangkan hak-hak konsumen.
Langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah perlawanan terhadap ketidakadilan yang sering kali menimpa masyarakat sebagai pihak yang lemah dalam transaksi ekonomi, Jum’at (31/01/2025).
Konsumen sering kali menjadi korban produk cacat, layanan buruk, hingga penipuan berkedok bisnis. Sayangnya, banyak dari mereka tidak tahu harus mengadu ke mana atau merasa tak berdaya menghadapi penyedia jasa dan produk yang lebih kuat dari segi modal maupun jaringan. Inilah mengapa kehadiran Posko Pengaduan Konsumen menjadi sangat penting.
Bukan Sekadar Wadah Keluhan, Tapi Benteng Perlindungan. Wakil Ketua DPD LPK YAPERMA Lampung, Sunarso menegaskan bahwa posko ini bukan hanya tempat menampung keluhan, tetapi juga garda terdepan dalam memberikan solusi atas sengketa konsumen.
“Dengan adanya layanan ini, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk diam ketika hak-hak mereka diinjak oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab,”tegasnya.
Hal senada dengan, H. Samsuddin menekankan bahwa tujuan utama posko ini adalah memastikan hak konsumen tetap terlindungi, baik dalam urusan barang maupun jasa.
“Karena pada dasarnya, transaksi yang sehat adalah yang berlandaskan keadilan bagi kedua belah pihak, bukan hanya menguntungkan pelaku usaha saja,”kata dia.
Sementara, Kadiv Investigasi DPD LPK YAPERMA Lampung, Sopyanto mengungkapkan, Berjuang Sampai Akhir, Jangan Kecewakan Konsumen.
Karena, kepastian hukum bagi konsumen harus diperjuangkan sampai akhir.
“Tidak ada kompromi dalam membela hak-hak masyarakat yang dirugikan,”ungkap Bung Fyan Sapaan akrabnya.
Hal ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah seruan aksi! Konsumen harus tahu bahwa mereka memiliki hak, dan mereka harus melawannya ketika hak tersebut dirampas.
Jangan Biarkan Konsumen Terjebak dalam Ketidakpastian Hukum! Posko Pengaduan Konsumen bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi juga langkah strategis dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan transparan. Masyarakat harus sadar bahwa diam bukan pilihan ketika dirugikan.
Laporkan! Perjuangkan! Karena perlindungan konsumen bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kita semua sebagai masyarakat yang sadar hukum.
Kini, konsumen di Lampung Timur tak lagi sendiri dalam menghadapi masalah. Dengan adanya Posko Pengaduan Konsumen DPD LPK YAPERMA Lampung, setiap laporan akan diperjuangkan hingga tuntas. Jangan ragu untuk melapor! Jangan takut untuk menuntut keadilan!
Ingat, konsumen bukan objek eksploitasi, tetapi subjek yang memiliki hak dan harus diperjuangkan!
Nomor Kontak Pengaduan :
= 0811 7975 543
= 0823 1111 1157.(Red)