Kunker Kendal Dinkes Disoal, Kerjasama Sejumlah Perusahaan Media Di DPRD Pesawaran Di Stop!!!

Berita24.co.id; Pesawaran- Tidak terima diberitakan soal pendampingan DPRD Pesawaran pada Kunker Dinkes di Kendal- Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Waka 1 DPRD Pesawaran M Nasir perintahkan Kabag Persidangan dan perundang-undangan DPRD memberhentikan kerjasama berlangganan oplah dan publikasi advetorial yang selama ini telah terjalin dan berjalan puluhan tahun dengan sejumlah media.

Waka 1 DPRD Pesawaran, M Nasir menuding, pemberitaan terkait Kunker Kendal membuat opini liar kepada publik. Diakuinya jika kegiatan pendampingan Kunker DPRD telah sesuai dan berjalan sesuai agenda.

Karenanya, dirinya meminta kepada awak media untuk mendukung segala program kegiatan yang dilaksanakan DPRD pesawaran.

‘ kegiatan yang bagus jangan dipelintir-pelintir’ Ucap M Nasir saat ditemui diruang kerja nya, Senin (3/2/25).

Kemudian ketika disoal adanya pemutusan sepihak terkait  berlangganan  oplah juga publikasi dalam bentuk advetorial DPRD seperti yang disampaikan Kabag persidangan dan perundang-undangan DPRD (Alvin-Red) terhadap beberapa media lantaran tersangkut pemberitaan Kunker Kendal. Dikatakan Nasir media yang ada mesti bekerjasama dengan baik dengan pihak DPRD didalam menayangkan suatu pemberitaan segala kegiatan yang dilaksanakan DPRD setempat.

” Saya juga besar dimedia, jadi saya tau, kalo media gak bisa diajak kerjasama dengan baik buat apa, saya tidak alergi kritikan tapi yang obyektif jangan membuat  opini harus jelas narasumbernya, tunjukkan bawa kesini orangnya jangan fitnah jadi saya tahu orangnya,” Sengitnya.

Selanjutnya kata Nasir, sekiranya awak media tidak bisa diajak kerjasama dalam mendukung program kegiatan yang dilaksanakan DPRD Pesawaran. Ia pun mengembalikan persoalan kepada awak medianya itu sendiri.

” Ya kalo gak bisa diajak kerjasama dengan baik buat apa, sudah kita bantu kemudian masih buat berita tidak baik untuk DPRD Pesawaran,” Pungkasnya.

Terpisah, Sekwan DPRD Pesawaran, Toto Sumedi terkait  pemberhentian kerjasama sepihak seperti yang disampaikan melalui pesan singkat Kabag Persidangan dan perundang-undangan DPRD setempat (Alvin-Red) kepada sejumlah media terkait pemberitaan Kunker Kendal, dikatakan Toto dirinya sendiri belum ada intruksi dan surat resminya atas pemutusan sepihak tersebut.
Bahkan Toto Sumedi mengatakan terkait pemutusan kerjasama memang harus bersurat dan harus berkabar meskipun itu komunikasi melalui handphone.

“Karena yang saya tahu, pemberhentian sementara untuk koran di bulan Januari untuk dikasih tahu saja, tetapi bukan berarti pemutusan, itu karena takut tidak terbayar. Kalau soal pemutusan itu belum ada laporan, memang itu harus bersurat, harus ada kabar walaupun itu by phone ada info, coba dahulu bertemu dengan Bu Alvin,” kata Toto Sumedi diruang kerjanya.

Ia menyebut bahwa semua proposal kerjasama perusahaan media dengan DPRD Kabupaten Pesawaran sudah tercatat dan didata sampai diturunkan dan tidak ada pemutusan kerjasama dengan sejumlah pihak media.

“Semua proposal itu saya turunkan kok, tidak ada putus kerjasama, tidak pernah itu, karena semua dicatat dan didata. Kalau pemutusan kerjasama belum ada saya perintah putus-putus itu belum ada,” ungkapnya.

“Itu mungkin salah komunikasi saja, karena itu kan komunikasi dari staf, ya belum begitu jelas penyampaiannya. Kalau dari saya belum ada perintah pemutusan itu, jadi saran saya coba temui dulu Bu Alvin selaku PPTK disitu,” sambung Toto.

Sementara, berdasarkan data yang diperoleh wartawan Rilisid Lampung, menunjukan bahwa ada pesan melalui aplikasi WhatsApp yang di kirim dari salah satu staf anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang menunjukan pemutusan kerjasama media atas dasar perintah pimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran.

Saat dikonfirmasi, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Kabupaten Pesawaran, Alvin Efriantika mengatakan, bahwa pemutusan kerjasama tersebut atas dasar perintah Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir.

“Kemarin saya di panggil pak Nasir, kata dia (Nasir,red) distop dulu sementara, kalau belum jelas disuruh temui beliau dulu,” ujar Alvin saat ditemui diruang kerjanya.

Alvin yang juga sebagai PPTK itu menjelaskan, bahwa pemberhentian kerjasama itu disebabkan karena pemberitaan disejumlah media yang mengkritisi kunjungan kerja (Kunker) Dinas Kesehatan dan DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka studi tiru Integrasi Pelayanan Primer (ILP) di Kabupaten Kendal Jawa Tengah.

“Ya itu karena berita kemarin,” singkatnya.

Saat ditanya secara prosedur dan dasar dari pemutusan kerjasama sejumlah media tersebut, Alvin mengatakan dirinya hanya mengikuti instruksi dari pimpinan.

“Untuk resminya belum, makanya nanti ngadep dulu ke pak Waka apa arah dari beliau, kalau sudah ada obrolan kata dia dilanjut, ya dilanjut, tetapi kalau kata dia diberhentikan keluarkan suratnya saya ikut perintah pimpinan saja,” ucapnya.

Ia menyebut, ada 10 media yang diberhentikan kerjasama oleh pihak DPRD Kabupaten Pesawaran dan dari 6 perusahaan media tersebut baru mau bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Pesawaran untuk tahun 2025.

“Ya, sama (advertorial,red) makanya semua disuruh stop dulu, mau dia koran harian atau adv sementara distop dulu,” ucapnya.

“Kalau surat itu nanti kita buatkan kalau sudah perintahnya begitu, karena ini masih sebatas obrolan saja kalau secara resmi belum,” Tandas Alvin. (fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *