Berita TerkiniSUMSEL

7 Aparatur Pengadilan Negeri Sekayu Terindikasi Positif Covid-19

Berita24.co.id: Muba —- Setelah mengikuti Test Swab, pada hari Selasa 29/09/2020, tujuh orang Aparatur Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan, dinyatakan positif Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Hakim sekaligus Juru Bicara PN Sekayu Arief Herdiyanto Kusumo SH,MH via pesan aplikasi WA kepada awak media ini Rabu, 30/09/2020.

Adapun ketujuh orang tersebut terdiri dari hakim dan ASN, yang tidak dapat atau tidak boleh disebutkan namanya.

“Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Makamah Agung dan juga SK Dirjen Peradilan Umum, kami tidak diperkenankan untuk memberitahu kepada awak media baik nama maupun inisial mereka” terangnya.

“Tidak menunggu lama setelah kami mendapat hasil tes Swab tersebut, kami langsung mengirimkan ketujuh aparatur tersebut ke RSUD Sekayu, dan sampai sekarang mereka menjalani karantina di gedung Sehat milik Pemkab Muba” lanjutnya.

“Kantor PN Sekayu untuk sementara kami tutup sampai hari Jumat ini, kami hanya melayani keperluan yang sifatnya mendesak, seperti pengajuan upaya hukum, serta sidang secara daring untuk perkara yang sudah mau habis masa penahanan terdakwanya. Perlu diketahui, seluruh areal kantor langsung kami semprot dengan disinfektan,” pungkasnya. (Agus).

Tinggalkan Balasan