Berita TerkiniPESAWARAN

Warga Mesuji Digelandang SatReskrim Polres Pesawaran, Lantaran Tersangkut Kasus Tindak Pidana Penipuan

Berita24.co.id: Pesawaran- Warga simpang pematang kabupaten Mesuji inisial AF (42) dicokok polisi lantaran tersangkut kasus tindak pidana penipuan, Rabu (3/7/24).

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara meminjam sepeda motor milik korban (Udin) warga Desa Sukaraja yang berprofesi sebagai guru di MTs Nurul Iman Pesawaran.

Dimana sebelumnya pelaku (AF) mengaku bahwa dirinya merupakan mantan murid dari korban (Udin-Red) pada saat sekolah di MTs Nurul Iman tempat dimana korban bertugas sebagai tenaga pendidik.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., di wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K., mengatakan, diamankannya pelaku tindak penipuan (AF-Red) atas kesigapan personil Bhabinkamtibmas Desa Bagelen Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran AIPDA Anderson Victori di bantu dengan Bhabinsa Desa Bagelen serta Masyarakat desa Bagelen

” Pelaku saat ini telah diamankan dan diserahkan Ke Satreskrim Polres Pesawaran,” Ungkap  Devrat.

Terkait kronologis kejadian Kasat Reskrim menjelaskan, bermula pada hari Selasa (02/07/2024) sekira pukul 09.30 WIB saat Pelaku AF hendak bertamu ke rumah Korban Udin yang beralamat di dusun VII, Desa sukaraja, Kec. Gedong Tataan-Pesawaran.

Pelaku AF meminjam Sepeda Motor Honda Beat milik Udin dengan alasan untuk pergi mengambil uang di ATM.

Kemudian Udin percaya bahwa AF adalah muridnya dan telah meminjamkan Sepeda Motor kepada pelaku yang dimana pada saat itu STNK dan BPKB berada di dalam bagasi motor karena Udin hendak pergi ke Samsat untuk Membayar Pajak Sepeda motornya.

Lalu, Pelaku AF berhasil membawa Satu (1) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru putih milik udin dan Pada saat di tunggu oleh udin selaku korban ternyata Sepeda Motornya Raib di gondol oleh AF.

” Saat ini pelaku mendekam di Polres Pesawaran berikut barang bukti satu (1) unit sepeda motor honda beat warna biru putih, nopol BE 5973 RI beserta surat-surat kendaraan   hasil dari Tindak Kejahatan yang di lakukan oleh AF berhasil di amankan Satreskrim Polres Pesawaran guna Penyidikan lebih lanjut,” Jelas Devrat.

Ditempat terpisah, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada Bhabinkamtibmas  desa Bagelen AIPDA Anderson Victori serta Satreskrim Pesawaran atas dedikasi kinerjanya dalam keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus meminjam kendaraan sepeda motor, Pelaku berhasil diamankan dalam waktu yang singkat 1 x 24 jam.(fahmi)

Tinggalkan Balasan