Berita24.co.id : Tulangbawang —- Kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di Sungai Cakat Raya, Menggala Tulangbawang yang ditemukan pada Minggu (26/07/2020) oleh Kedua orang tua sahnya terus didalami Polres Tulangbawang setelah berhasil ditangkap di kontrakannya di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjar Margo, Tuba.
Dibuangnya bayi laki-laki tersebut tidak lain dilantari untuk menutupi aib kepada Orang tua dan mertua kedua belah pihak, sehingga pelaku tanpa berfikir panjang dan nekat membuang bayinya ke sungai Tuba setelah melahirkan disalah satu rumah sakit di Tuba.
Sintiya, saat diwawancarai wartawan mengaku, dirinya dan suami sahnya itu sengaja membuang bayi itu lantaran malu dengan pihak keluarga laki – laki dan pihak keluarga perempuan akibat perbuatannya pasca pulang dari Malaysia.
“Bayi saya buang karena malu dan takut dengan keluarga suami saya dan keluarga saya. Saya baru pulang dari Malaysia, sudah sebelas bulan kerja TKW di Malaysia,”ujar Sintiya, di Polres Tulangbawang.
Ia mengaku, dirinya hamil saat kerja TKW di Malaysia, lantaran malu dengan pihak keluarga, mereka berdua sengaja membuang bayi di sungai Cakatraya.
Polres Tuba Cepat Ungkap kedua pelaku
Kesuksesan anggota Polres Tulangbawang dalam hitungan menit dapat mengungkap kasus pembuangan bayi itu patut mendapatkan apresiasi tinggi dari berbagai pihak. Sejarah. Kasus pembuangan bayi berhasil diungkap hanya dalam waktu satu jam saja.
Berkat kegigihan dan beberala petunjuk yang di peroleh Anggota Tekab 308 Polres Tulangbawang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan gelang tangan yang bertuliskan nama orang tua bayi tersebut akhirnya Kedua terduga pelaku berhasil diamankan saat berada disebuah kontrakan di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 14.05 WIB.
Baca juga :https://www.berita24.co.id/pelaku-pembuangan-bayi-di-cakat-raya-terancam-20-tahun-penjara/
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Keduanya langsung digelandang ke Polres Tulangbawang setelah ditemukannya sejumlah barang bukti, yakni, kartu berobat, kertas rekam medis, tas nama rumah sakit, buku nikah dan kartu keluarga yang namanya sama seperti nama di gelang bayi yang dibuangnya itu.
Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Akibat perbuatan pembuangan bayi tersebut Mapolres Tulang Bawang akan menjerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4 Miliar
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pasutri pelaku pembuangan bayi tersebut saat ini sudah ditahan di mapolres Tuba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Adapun identitas dari pasutri tersebut berinisial SB (37), pria dan SE (24), wanita, mereka merupakan warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji,” ujar AKP Sandy.
Baca juga :https://www.berita24.co.id/bakti-sosial-akpol-1991-bd-bantu-warga-di-lebak-dan-pandeglang/
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan terhadap pasutri pelaku pembuangan bayi malang ini merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas. Disana petugas berhasil menemukan sebuah gelang yang masih melekat di tangan bayi malang tersebut.
“Pada gelang tersebut bertuliskan nama ibu kandung bayi malang ini dan juga terdapat tanggal keluarnya sang bayi malang dari sebuah rumah sakit yang ada di Kabupaten Tulang Bawang,” jelas AKP Sandy.
Dari gelang tersebutlah, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelakunya dan usaha tersebut tidak sia-sia serta membuahkan hasil, sehingga pelaku pembuangan bayi malang yang ditemukan oleh nelayan dalam keadaan sudah mati dan mengambang di aliran Sungai Tulang Bawang berhasil ditangkap.
“Hanya butuh waktu sekira 5 jam, petugas kami berhasil menangkap pasutri pelaku pembuangan bayi mulai dari saat mayat bayi malang tersebut berhasil ditemukan oleh seorang nelayan,” tambah AKP Sandy. (*)
Penulis / Editor : Sandri