Berita24.co.id : Muba —- Lelaki ber umur 36 Tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga mencuri tandan buah sawit.
HENDRA Als UJU saat ini sudah di Amankan Polsek Lais Resor Muba,
Sabtu (25/07/2020) Siang.
Buah sawit yang dicuri tersebut adalah merupakan milik PTPN
Afdeling 1 Block 921, desa teluk kijing III kec. lais kab. muba. Aksi pencurian yang dilakukan UJU tertangkap tangan oleh sekuriti perusahaan.
Aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (25/07/2020) kemaren.
Pelaku langsung dilaporkan ke Polisi karena pencurian tersebut yang kemudian di jemput personil Polsek Lais.
82 (delapan puluh dua) Buah Sawit
Yang dicurinya itu senilai Rp 2.745.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) Engrek (alat panen sawit) juga turut di amankan.
Ia mengaku terpaksa mencuri lantaran kebutuhan, pelaku mencuri bersama satu rekannya yang melarikan diri dan sudah menjadi DPO Polsek Lais.
Diungkapkan Kapolsek Lais AKP SYAFARUDDIN, S. H mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik, para pelaku memang sudah merencanakan aksi pencurian.
“Uju ini melancarkan aksinya bersama rekannya yang melarikan diri. Saat ini sudah kita terbitkan DPO Nya dan berkas dalam Penyidikan kita” Bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana. (agus/hms).