Berita24.co.id : Mesuji – Sejak beberapa hari terakhir, proyek pembangunan Jembatan yang katanya akan menggunakan Anggaran Dana DD Tahun anggaran 2020 di Desa Brasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, sudah mulai dikerjakan.
Tapi sayangnya, pihak pelaksana tidak memasang papan plang nama proyek. Akibatnya, sejumlah warga sekitar menilai pembangunannya itu tidak transparan.
Salah satu warga sekitar pengguna jalan, menuturkan kepada wartawan media ini pada hari Kamis (01/10/2020) mengaku senang pada pemerintah Desa Brasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji yang telah mengganggarkan dana DD untuk membangun jembatan tersebut.
“Sangat disayangkan, pembangunan jembatan itu di bangun tidak menggunakan papan plang, sehingga kesulitan bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan pekerjaan jembatan tersebut,” Keluhnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada Dinas instansi terkait tolong croscek pembagunan jembatan tersebut di prediksi anggaran yang di keluarkan tidak sedikit mungkin bisa saja sampai Ratusan Juta rupiah.
“Kita harapkan adanya ketransparan, sebab, bila tidak adanya papan plang yang terkesan menutup – nutupi pembangunan tersebut,”singkatnya.
Sementara sejumlah warga setempat menuturkan, sejak awal pembangunan jembatan dimulai sepekan ini, pihak pelaksana Kepala Desa Brasan Makmur tidak memasang papan plang proyek atau keterangan lain.
“Disini kami selaku masyarakat meminta agar transparan dalam pengerjaan, apalagi anggarannya bisa saja sampai ratusan juta,” Katanya lagi.
Semua proyek, baik bersumber dari APBN, APBD dan Dana Desa sumber dananya dari uang rakyat bukan uang dari kocek pribadi. Sebagai warga setempat,yang enggan disebut namanya,menyampaikan, semua proyek baik itu APBN, APBD dan DD sumber dananya dari uang rakyat bukan uang dari kocek pribadi,harusnya transparan dan masyarakat berhak untuk tahu.
“Kok ini malah tidak ada papan proyeknya, inikan namanya menutup-nutupi informasi,” Ujarnya, Kamis (01/10/2020).
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden(Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama informasi proyek,melanggar Peraturan Presiden dan Undang –Undang.” Tegasnya.
“Apapun pekerjaan proyeknya, papan informasi itu sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat luas,tentunya pasti akan menimbulkan polemik,ini sama juga halnya proyek Siluman entah Siluman dari mana, nama jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak, serta volume kegiatan tersebut tidak ada yang tau. sungguh sangat disayangkan,” Tandasnya.(hdz)