Berita24.co.id: Pesawaran – SatRes Narkoba Polres Pesawaran, Provinsi Lampung berhasil mengamankan dua terduga bandar narkoba di Kecamatan Waykhilau, kamis (8/10).
Kedua tersangka bandar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu di Kecamatan Waykhilau ini diamankan di dua tempat berbeda.
Dimana inisial BA (25) warga Desa penengahan Kecamatan Waykhilau dicokok dikediamannya dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berupa kristal yang kuat dugaan adalah narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.
Sedangkan untuk pelaku berinisial Hi (41) warga Desa Sukajaya Kecamatan Waykhilau juga diringkus di kediamannya dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) pack plastik klip bening dan 1 (satu) buah dompet kecil .
Kapolres Pesawaran AKBP Vero AR mengungkapkan, diamankannya kedua pelaku terduga bandar narkoba tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A -663/X/Polda Lampung/SPK Res Pesawaran tanggal 8 oktober 2020 tentang dugaan adanya transaksi narkoba.
Dijelaskan Vero, untuk pelaku berinisial BA akan dikenakan dengan pasal 112 ayat (2) Undang -undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara tersangka inisial HI yang memiliki barang bukti sabu seberat 24,64 gram dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nonor 35 tentang narkotika.
“Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pesawaran berikut dengan BB nya demi penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk ancaman pasal yang dikenakan terhadap tersangka ancaman hukuman diatas 5 tahun hingga 20 tahun penjara kurungan ” Jelasnya, jum’at (9/10).
Dihubungi melalui ponselnya, orang nomor satu di Mapolres Pesawaran (Vero -red) melanjutkan, demi menekan penyalah guna dan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres setempat, selain penindakan hukum, pihaknya juga secara instens menghimbau ditengah masyarakat terutama dikalangan pemuda yang rentan akan pengaruh pergaulan bebas.
“Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini, kita (polres-red) melalui Babhinkamtibmas tidak bosan -bosan selalu menghimbau dikalangan masyarakat tentang pengaruh dan bahaya narkoba,”imbuhnya.
“Dan selain itu penindakan hukum juga kita lakukan demi memberikan efek jera terhadap pengedar dan juga penyalah guna narkoba diwilkum polres pesawaran ” Pungkasnya, seraya menambahkan bahwa narkoba adalah musuh bersama, dan persoalan penanganannya dibutuhkan kerjasama masyarakat untuk memberantasnya. (Fahmi)