Demi Kesejateraan Petani, Bupati Mesuji Saply Minta Sebesar 10 Persen Padi di Jual ke Masyaralat Lokal

Berita24.co.id  :  Mesuji – Kabupaten Mesuji dikenal sebagai daerah penghasil padi dan produsen beras yang cukup besar di Propinsi Lampung, dari data Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, jumlah luas sawah di Mesuji sekitar 32.564 hektar dengan total produksi rata – rata per tahun sebesar 543.213 ton.

Awal Oktober tahun ini, petani Mesuji mulai memasuki panen musim gadu. Fakta yang cukup memprihatinkan saat ini mayoritas petani Mesuji menjual hasil panen nya dalam bentuk gabah kering panen yang di jual keluar Daerah, seperti Metro, Pringsewu, Bandar Lampung dan Daerah lainnya.

Ironisnya, gabah petani Mesuji tersebut kemudian diolah menjadi beras, dikemas, diberi merek dan kemudian di jual kembali ke Mesuji dengan harga yang jauh lebih tinggi, beras hasil pengolahan di luar Mesuji inilah yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Mesuji.

Kondisi yang kurang menguntungkan bagi petani Mesuji inilah yang menjadi perhatian khusus Bupati Mesuji Saply TH. Melalui perangkat daerah terkait, Saply mengambil sejumlah langkah dan kebijakan dalam rangka meningkatkan mutu, nilai tambah serta daya saing produksi pertanian dari Mesuji, Seperti yang di sampaikan Ir. Huminsa Lubis, MM Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mesuji mewakili Bupati Saply, kepada media ini, Jumat (02/10/2020).

“Setidaknya ada tiga kebijakan Bupati untuk mendorong peningkatan kesejahteraan Petani, terutama saat musim panen seperti ini, yang pertama adalah penyediaan sarana dan prasarana pengolahan pasca panen, Pemda Mesuji menyediakan Rice Milling Plant yang berada di Desa Wonosari Kecamatan Mesuji Timur.

RMP ini dengan fasilitas yang dimilikinya mampu memberikan layanan kepada petani Mesuji yang baru panen untuk pengeringan gabah sekaligus penggilingan gabah menjadi beras dalam kapasitas yang cukup besar, “Kata Lubis sapaan akrabnya.

Kebijakan yang kedua adalah menumbuhkembangkan Lembaga Usaha Pangan Masyarakat yang usahanya membeli dan menampung gabah hasil panen petani dengan harga di atas Harga Pembelian Pemerintah, kemudian gabah tersebut diolah menjadi beras, dikemas dan dipasarkan ke konsumen melalui Toko Tani Indonesia dengan harga jual di bawah harga pasaran.

Jadi LUPM ini fungsinya menjaga ketersediaan pangan, menjaga kestabilan harga yang menguntungkan bagi petani dan memberikan konsumen pilihan harga beras di bawah harga pasaran, petani untung, konsumen juga untung.

Saply juga menghimbau kepada pelaku usaha atau pedagang beras baik skala besar atau skala kecil untuk menjual beras produksi lokal Mesuji di tempat usaha nya minimal 10% dari stok yang dijual pelaku usaha tersebut.

“Surat Edaran ini sudah ditandatangani dan saat ini masih disosialisasikan,” Tutup Lubis. (hdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *