Kampanyekan Petahanan, Plt. Bupati Pesawaran Eriawan Ancam Beri Sangsi Berat ke Kabid UMKM

 

Berita24.co.id: Pesawaran – Ulah Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM Pesawaran, Aznan mengkampanyekan paslon nomor urut 02 Dendi – Marzuki dikegiatan UMKM Desa Karang Rejo kecamatan Negerikaton beberapa waktu lalu, membuat kesal Plt Bupati Pesawaran, Eriawan.

Menurut Plt Bupati Eriawan, dirinya  sudah berungkali menghimbau baik secara lisan maupun edaran surat meminta seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis dukung mendukung terhadap salah satu paslon pada pilkada pesawaran 2020. Namun himbauan tersebut terkesan tidak digubris oleh Kabid UMKM, Aznan.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bawaslu, kami akan memantau di Bawaslu, karenakan sesuai proses Bawaslu akan melaporkan ke Komisi ASN , nah setelah hasil dari rekomendasi KASN itulah kami akan menindak sesuai dari vonis KASN nanti, ” Ungkap Eriawan,  senin (02/11/2020).

Dikatakan Eriawan,  pelanggaran Kabid Aznan, masuk kategori pelanggaran berat. Lantaran Aznan secara terang mengkampanyekan petahana dikegiatan resmi kedinasan tempat dimana yang bersangkutan bertugas.

“Yang dilakukan Kabid UMKM (Aznan -red) masuk pelanggaran berat, dalam vidoe yang beredar itu dia masih bertugas dan berpakain seragam ASN, ” Tukasnya.

Kemudian saat disoal lebih lanjut terkait sangsi yang bakal diterapkan kepada ASN yang tidak netral tersebut (Aznan -red).

“Sangsi yang bakal dikenakan dari penurunan pangkat hingga pemecatan dari ASN,  ya kita tunggu saja hasil rekomendasi dari KASN,” Pungkasnya.

Sementara ditempat terpisah, Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM Pesawaran, Aznan pasrah akan sangsi yang bakal dikenakan pada dirinya terkait video viral mengkampanyekan paslon nomor urut 02 Dendi -Marzuki di kegiatan UMKM desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon beberapa waktu lalu.

Aznan berdalih apa yang dilakukannya didalam video tersebut, sebagai sikap spontan dàri dirinya, selain didasarkan atas permintaan dan keinginan dari kelompok UMKM binaannya itu sendiri, juga dirinya tidak mengetahui sama sekali kalau perbuatannya itu, melanggar  peraturan pemilu, yang ada sangsinya.

” Saya hanya bisa pasrah saja bang, kalo  memang perbuatan saya di video itu salah dan ada sangsinyà. Tapi yang jelas, saya akui ini,  karena kebodohan saya, yang gak tahu kalo, apa yang saya lakukan itu, sebagai pelanggaran yang ada sanksinya,” lirih Aznan, saat ditemui di kantornya, Senin (02/11/2020)

” Terus terang bang, saya buta  sama sekali sama aturan pilkada ini. Niat saya sih lurus- lurus aja, ingin memajukan UMKM Pesawaran, itu saja,” ulasnya.(Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *