Usai Ikuti Diklatnas Paralegal, Sembilan Parlegal Posbakumadin Liwa Segera mendapatkan Sertifikasi Kemenkumham

Berita24.co.id : Lampung Barat, – Pelaksanaan Diklat Nasional Paralegal yang dilaksanakan oleh Posbakumadin dan Peradin bekerjasama dengan Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, yang dilaksanakan secara Video Conference se – Indonesia, dari tanggal 6 – 8 Januari 2021 berahir hari ini, Jumat ( 8/1/2021).

Kegiatan ini diikuti 5.670 calon peserta paralegal dari Sabang – Merauke, dan Kabupaten Lampung Barat mengikutkan sembilan calon paralegal. hal ini dilaskanakan guna untuk meningkatkankan pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat tentang keadilan sosial, akses keadilan, acara pemenuhan hukum, dan cara pemenuhan hak bantuan hukum

Seperti di ketahui dalam diklat ini hadir pemateri dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Beny Riyanto S.H, M.Hum, CN., Kasubdit hukum Kementerian Hukum dan HAM RI Masan Nurpian S.H, M.H., dan Ketua Umum Peradin Advokat Ropaun Rambe, Wakil Ketua Umum Peradin dan sejumlah nara sumber lainnya.

Ketua Posbakumadin Liwa Adv. Robert Ariesta, SH., kepada awak media menjelaskan, Posbakumadin Liwa pada hari ini telah selesai mengikuti Diklatnas Paralegal bersama DPP Posbakumadin dan BPHN Kemenkumham RI dengan agenda pendewasaan ilmu legalitas dalam menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Lampung Barat khususnya. Kegiatan ini diikuti 5.670 calon peserta paralegal dari Sabang – Merauke, Posbakumadin Liwa Lampung Barat mengikutkan sembilan calon paralegal.

“ Kesembilan paralegal Posbakumadin Liwa yang mengikuti Diklatnas Paralegal hari ini sudah resmi menjadi paralegal dan akan segera diterbitkan Sertifikat Akreditasi / Sertifikasi kepada masing-masing Paralegal. Dan dinyatakan kompeten dalam tender Bankum, Luhkum dan Yankum oleh Kemenkumham, “ ujar Robert Ariesta.

Robert juga menambahkan nantinya paralegal ini akan melakukan kegiatan di tengah masyarakat guna memberikan kepastian hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat yang terpinggirkan (tidak mampu). Kepada pihak terkait nantinya agar dapat menerima kehadiran paralegal di tengah kegiatan hukum, tambahnya.

Sementara itu melalui video Conftence Ketua Umum Peradin Advokat Ropaun Rambe, menyampaikan ucapan terima kasinya kepada seluruh peserta yang telah mengikuti Diklat Paralegal.

“ Mulai Saat ini saudara – sauda bukan lagi merupakan calon paralegal tapi sudah menjadi paralegal, semoga ilmu yang dapatkan dari diklat ini bisa bermanfaat dan bisa di terapkan dalam kehidupan bermasyarakat guna memberi pencerahan kepada masyarakat tentang keadilan sosial, akses keadilan, cara pemenuhan hukum dan cara pemenuhan hak bantuan hukum, “ ujar Ropaun Rambe.

Ropaun Rambe juga menekankan, kepada seluruh peserta diklat melalui Posbakum setempat untuk segera mengirimkan berkas absensi selama kegiatan berserta lampiran dalam waktu 14 hari kerja agar segera diterbitkan sertifikat dan kartu tanda anggota, tambah Ropaun Rambe. (Robert).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *