Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo Setiap 2 Tahun ASN Harus Naik Pangkat Berkala
Berita24.co.id : Lampung Timur — Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menginformasikan bahwa Aparatur Sipil Negara setiap 2 Tahun harus kenaikan berkala.
“Saya mengapresiasi pada bagian kepegawain bahwa mulai hari ini saya informasikan tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara yang tertunda mengenai kenaikan gaji berkala otomatis begitu juga dengan kenaikan pangkat”.
Ujarnya, saat memimpin apel mingguan di halaman kantor bupati lampung timur, Senin (08/03/2021).
Dirinya juga menghimbau agar ASN Lampung Timur harus tepat waktu berkalanya, kecuali jika ada catatan inspektorat.
“Jumlah Aparatur Sipil Negara di Lampung Timur 3812 orang ini termasuk guru jangan sampai ada istilah terlambat harus tepat waktu kecuali ada catatan dari inspektorat oleh sebab itu data harus lengkap”.
“Mudahkan urusan orang jangan dipersulit, gembirakan orang jangan ditakut – takuti ini komitmen saya”, ujar lelaki yang memiliki sapaan akrab Kang Dawam itu.
Dalam apel tersebut diumumkan dan diadakan penyerahan SK secara simbolis, tentang kenaikan gaji berkala secara otomatis ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Berdasarkan Surat Edaran Bupati No. 800/406/28-SK/2021.
Hadir dalam apel tersebut Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Tarmizi, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian serta seluruh peserta apel. (Rls/CAN).