Berita24.co.id : Jakarta — Usai Revisi Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2024 disetujui , perangkat desa yang bernaung dalam Apdesi melakukan sujud syukur di depan Gedung DPR-RI. Kepala desa kini dapat menjabat maksimal 16 tahun.
Perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia!( Apdesi) , menggelar doa bersama hingga sujud syukur di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024)
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk syukur usai DPR-RI menyetujui Revisi Undang-undang desa nomor 6 tahun 2024,
Salah satu point yang disetuju dalam RUU itu adalah jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode atau 16 tahun.
Diketahui massa Aksi Bersama Desa jilid IV, mengadakan aksi unjuk rasa untuk mendesak DPR-RI agar mengesahkan Revisi Undang-undang desa.
Tuntutan mereka mencakup perubahan masa jabatan menjadi 9 tahun dan 3 periode., memungkinkan mereka menjabat hingga 27 tahun.
Selain itu juga Apdesi menuntut peningkatan alokasi anggaran desa menjadi 10 persen dari APBN. (Nanang)