Asik Pesta Narkoba, Warga Desa Gunung Sugih Ditangkap Tekab 308 Polsek Kedondong Pesawaran
Berita24.co.id : Pesawaran —Kedapatan sedang asik pesta narkoba, Her (32) warga Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong diamankan tim Tekab 308 Polsek Kedondong dan tim Tekab 308 Mapolres Pesawaran, sabtu (13/3), sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero AR menjelaskan, bermula dari pengejaran yang dilakukan oleh tim Tekab 308 polres pesawaram terhadap seorang pelaku 363 ayat jo pasal 53 KUHP an Des Warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong. Dan ketika dilakukan penggerebekan dikediaman Des, didapati Her dan pelaku Des bersama 2 rekan lainnya sedang asik pesta narkoba jenis sabu.
” ketika tim Tekab 308 akan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana (Des-red) didapati Her bersama 2 rekannya sedang menggelar dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu dikediaman Des” Ucap Kapolres Vero AR, minggu (14/3).
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh tim Tekab 308, kata Kapolres Vero merincikan, 2 ( dua ) buah korek api, 1 ( satu ) buah pecahan pirek,5 ( lima ) plastik klip sisa pakai, 1 (satu ) buah sendok kecil pakai sabu.
” pelaku Her beserta barang bukti diamankan di MaPolsek kedondong dan untuk selanjut nya di serahkan ke Sat res Narkoba Polres pesawaran untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Terangnya.
Sementara dihari sebelumnya, Satrestik Polres pesawaran kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penyalah guna narkoba jenis sabu diwilayah hukum MaPolsek Padang Cermin – Pesawaran, jum’at (12/3) sekira pukul 17.00..
Mirisnya, identitas pelaku penyalah guna narkoba kali ini merupakan seorang Mahasiswa berinisial DAP (21). Dan lebih disayangkan lagi menyusul informasi jika DAP diduga adalah merupakan anak dari salah satu anggota DPRD pesawaran, Rudi Agus Sunandar alias H Dadang, politisi partai Gerindra dari dapil 3.
” DAP ditangkap sekira pukul 17.00 di Desa Mulyosari Kecamatan Wayratai, dengan dasar LP/A-167/III/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 12 Maret 2021,” Kata Kapolres Vero.
Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka DAP lanjut Kapolres, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto sabu 0,18 gram.
” tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk pasal yang dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,” Paparnya.
Fahmi
Caption foyo- 1. Her (32) Warga Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong.
2. DAP (21) Warga Desa Mulyosari Kecamatan Wayratai.