Berita TerkiniMESUJI

Astaghfirullah ” Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri”

Berita24.co.id : Mesuji —  Respon cepat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Mesuji langsung mendatangi kediaman rumah Kepala Desa Muktijaya, Kecamatan Tanjungraya untuk mengetahui kebenaran kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri pada awal Nopember 2022.

Kadis PPPA Kabupaten Mesuji Sripuji Haryanthi mengatakan, kasus kekerasan seksual baik Kades atau siapapun tidak bisa mendamaikan dengan tujuan membebaskan pelaku dari jeratan hukum.

Menurutnya, Perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan segenap elemen masyarakat.

“Kekerasan seksual terhadap anak bukan delik aduan. Artinya bahwa pelaporan kasus tidak harus dilakukan oleh korban/orang yang dirugikan, akan tetapi bisa dilakukan oleh siapa saja yang mengetahui terjadinya kasus ini,” tegasnya.

Karena kasus ini sampai kemarin saat kami kunjungan belum dilaporkan ke polisi, kami dari Dinas PPPA melalui UPTD PPA hari ini mendampingi keluarga korban untuk melapor ke Polres Mesuji.Akan tetapi pelaku sudah kabur, sedangkan korban sudah diungsikan oleh guru mengajinya yang juga masih kerabat pelaku ke suatu tempat yang masih dirahasiakan.

“Dengan demikian, melalui keluarga/kerabat pelaku, maupun Kades dan jajarannya, kami himbau agar segera menghubungi pelaku dan meminta untuk menyerahkan diri, tegasnya kepada Berita24, Rabu (4/1/23).

Sementara Kepala Desa Muktijaya Kintoko menjelaskan, peristiwa kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya itu terjadi pada awal Nopember 2022 kemarin.

(DW) Korban yang saat itu sedang giat menimba ilmu dibangku SMA dan rajin mengaji harus menjadi korban pencabulan. Ketika dirinya berada didalam rumah bersama adiknya. Seorang ayah kandung bernisial SM (47) tega mencabuli DW,” ucapnya melalui sambungan telepon.

Setelah beredar kabar dimasyarakat sekitar, tepatnya bulan Desember 2022 , SM dimintai keterangan oleh pengasuh pondok pesantren didesa tersebut. Alhasil SM bungkam soal kejadian itu, kemudian kami menghadirkan DW anaknya yang menjadi korban pencabulan, dan pada akhirnya pelaku atau ayah korban mengakui perbuatannya karena khilaf.

Keesokan harinya saat kami mau memanggil SM, diketahui dirinya sudah membawa kabur adik dan DW korban pencabulan keluar rumah.

Kabarnya anak korban dipindah sekolah dipondok pesantren yang ada diwilayah Kabupaten Lampung Timur.

Tentunya kami prihatin peristiwa ini terjadi, “Kami siap mendampingi keluarga melaporkan kasus pencabulan keranah hukum, supaya memberikan efek jera kepada pelaku”, tandasnya. (fan)

Tinggalkan Balasan