Bawaslu : Keterlibatan Politik Praktis ASN UMKM Pesawaran Kampanyekan Paslon 02 Terus Didalami
Berita24.co.id: Pesawaran- Kasus netralitas ASN Dinas Koperasi dan UKM Pesawaran yang diduga kuat terlibat politik praktis Kampanyekan paslon nomor urut 02 Dendi-Marzuki dikegiatan UMKM Desa Karang Rejo, Negerikaton memasuki babak baru.
Bawaslu Pesawaran bergerak cepat melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas UMKM Pesawaran yang ikut menjadi kaki tangan dalam mencari dukungan Pasangan Dendi – Marzuki dalam perhelatan Pilkada serentak 2020.
Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando menjelaskan ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) UMKM Diskop dan UKM pesawaran, disangkakan melakukan Politik Praktis dalam mengkampanyekan Petahana di dalam kegiatan resmi dinas yang dihadiri masyarakat penerima bantuan UMKM.
“Dugaannya yaitu mengarahkan, dan kita sudah menelusuri lebih lanjut terkait informasi pengawas Kecamatan. Ditambah lagi dengan hadirnya Perwakilan Tim Pemenangan Bersinar yang secara Formal melaporkan dugaan tersebut,” kata Ryan, selasa (3/11/2020).
Ia menerangkan jika dugaan ASN dalam melakukan praktek Politik Praktis itu, dilakukan dalam acara Dinas UMKM yang digelar di Desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon.
“Dugaan keterlibatan ASN UMKM tersebut (Aznan -red) saat ini masih dalam pembahasan Gakumdu, terkait sangsi nanti kewenangan KASN yang memutuskan,”Jelasnya.
Ryan membenarkan jika dalam laporan dugaan pelanggaran tersebut, nantinya Bawaslu akan merekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berupa Pelanggan Netralitas ASN. Yang mana ASN melakukan Politik Praktis dan main mata dengan salah satu calon Petahana yakni Dendi – Marzuki, jika bukti bukti lengkap.
“Nanti rekomendasi kita berikan kepada KASN, terkait dengan sangsinya KASN yang menentukan mulai dari sangsi ringan, sedang hingga peringatan keras berupa pemecatan,”Pungkasnya. (Fahmi)