Bawaslu Mulai Garap Dugaan Money Politik Cabup Dermawan
Berita24.co.id: Pesawaran – Dugaan money politik yang dilakukan paslon nomor urut Dermawan terkait bantuan berupa dana hibah senilaiĀ Rp 250 juta dan bantuan dari dana pribadi cabup Dendi R sebesar Rp 50 juta, kepada KBNUĀ Pesawaran untuk pembangunan kantor PCNU serta pemberian bantuan material berupa puluhan sak semen untuk pembangunan Masjid, di Desa Pampangan, Gedongtatan yang diserahkan langsung oleh Marzuki selaku wakilnyaĀ mulai digarap Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten Pesawaran menilai apa yang telah dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dengan nomor urut dua, Dendi Ramadhona dan Marzuki tersebut dinilai pihak Bawaslu masuk unsur Money politik.
“Yang jelas apa yang telah dilakukan Paslon dengan slogan Dermawan ini masuk kedalam money politik, kita lihat dugaanya ialah pemanfaatkan program dan lain-lain dan ini masih kita dipelajari, yang jelas arah dugaannya ke sana”tegas Ryan Arnando Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, saat ditemui dikantornya, Selasa (20/10).
Terkait permasalahan ini jelas Ryan pihaknya telah melakukan upaya pemangilan -pemanggilan terhadap terduga yakni Dendi Ramadhona selaku Cabup dan Marzuki selaku Cawabup. Namun yang sangat disayangkan hingga detik ini pasangan Dermawan ini dinilai tidak proaktip selalu mangkir dari panggilan Bawaslu.
“Sejauh ini semuanya sudah kita panggil.Namun yang bersangkutan tidak pernah bisa hadir mereka hanya mengutus kuasa hukumnya saja.” Aku Ryan.
Semestinya terkait hal ini mereka Paslon dengan nomor urut dua ini wajib untuk hadir ketika dipanggil, tanpa terkecuali karena ini menyangkut kepatutan agar proses pelaksanaan pesta demokrasi ini berjalan baik dan elegan.
“Pihak bawaslu sudah mendorong kepihak kuasa hukum mereka karena edialnya mereka paslon dengan nomor urut dua ini wajib hadir karena ini lembaga resmi, undangannya juga bukan atas nama pribadi akan tetapi kapasitasnya sebagai calon. Apa lagi ini kaitan dengan pelaksanan pilkda kita juga mendorong semunya mengikuti aturan PKPU yang sudah ditetapkan jadi Bawaslu mengundang kapasitas sebagai lembaga sesui dengan ketentuan undang -undang”Terangnya.
Sementara itu mengenai adanya tudingan bahwa Bawaslu didalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu beriskap Diskriminatif, Ryan membantahnya.
“Yang jelas apa yang dituduhkan itu tidak benar kalau kita pihak Bawasku apa pun itu langsung kita tangani baik itu yang sifatnya laporan atau pun informasi. Artinya pasti kita lakukan langkah -langkah sesui dengan aturan yang ada.Dan tidak ada yang kita beda bedakan”tukas RyanĀ (Fahmi)