Uncategorized

Bupati Lamtim Zaiful Bokhari Ingatkan Warga Pengajuan Izin Keramaian Minimal 2 Minggu Sebelum Resepsi

Berita24.co.id : Lampung Timur — Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi maupun kegiatan maka wajib meminta izin paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.

“Untuk pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru yang pertama pembatasan pemberian izin keramaian atau hajatan serta untuk keluarga yang ingin melaksanakan resepsi atau kegiatan wajib meminta izin kepada kepolisian paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan dengan melampirkan rekomendasi dari camat di mana setelah dilakukan monitoring dan evaluasi persiapan di lokasi oleh Satgas covid 19 yang dibentuk oleh camat”.

Jelasnya saat mempimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati, di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, Kamis (17/09/2020).

Selain itu lanjutnya, penyelenggara kegiatan hanya diizinkan mengundang 500 orang dalam sehari serta menyediakan masker.

“Penyelenggara hanya dapat mengundang 500 orang dalam 1 hari dan menyiapkan maksimal 50 kursi itu artinya harus bergantian, jika ada 50 kursi maka akan ada 10 gelombang agar pas untuk 500 orang. Selain itu penyelenggara menyediakan masker untuk tamu undangan yang tidak memakai masker serta tidak diperkenankan untuk pentas musik atau jika harus menggunakan maka diperkenankan orgen tunggal digelar secara minimalis yang artinya crew paling banyak berjumlah 5 orang. Sementara kelompok hiburan kuda lumping dan Reog Ponorogo belum diperkenankan”. Tandasnya.

Mengakhiri arahannya, Zaiful berharap “Kepada para camat agar dapat menjalankan peraturan bupati ini dengan sebaik-baiknya serta dapat mengkoordinasikannya dengan forkopimcam yang ada di Kecamatan masing-masing”. Tutupnya. (CAN).

Tinggalkan Balasan