DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Dendi Ucapkan Terimakasih
Berita24.co.id: Pesawaran – DPRD Pesawaran mensetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pesawaran tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Disetujui dan disepakatinya Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota persetujuan bersama antara Bupati Dendi Ramadhona dan Ketua DPRD, Suprapto, pada Paripurna DPRD Pesawaran, Kamis (12/10/23).
Dikatakan Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disusun dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pajak yang efektif dan efisien baik bagi masyarakat maupun aparatur pemungut pajak.
“Adanya Perda ini juga untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan begitu sasaran yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan PAD dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah,” Tukas politisi PDIP tersebut (Suprapto-Red).
Sementara Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota Dewan terutama pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah berupaya secara maksimal dengan segala kemampuan dan kesungguhan dalam membahas Ranperda tersebut.
Dan terkait landasan hukum yang mendasari Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini kata Dendi, sesuai amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, sehingga salah satu tugas pemerintahan di Kabupaten Pesawaran dapat terlaksana dengan baik.
“Pada masa yang akan datang masih banyak tugas-tugas kita di bidang regulasi yang harus kita selesaikan. Oleh karena itu, khususnya kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang terkait agar dapat memprioritaskan Ranperda yang akan diterbitkan,” Tegas Dendi.
Dendi menambahkan, dengan telah selesainya pembahasan dan telah disetujuinya Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, maka selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah ditetapkannya Perda ini, diharapkan kepada Kepala Perangkat Daerah Teknis dapat segara mungkin mensosialisasikan dan menerapkan Perda tersebut serta segera menyusun peraturan teknis sesuai yang diamanatkan dalam Perda berupa Peraturan Bupati”, Pungkasnya.
Sekedar diketahui, turut hadir dalam Rapat Paripurna, Ketua, Wakil Ketua dan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Pesawaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, para Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, para Ketua Organisasi Wanita Kabupaten Pesawaran, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, dan Insan Pers se-Kabupaten Pesawaran .(fahmi)