Jelang Pemilu 2024 Bawaslu 3 Kecamatan Gelar Deklarasi Damai
BERITA24.CO.ID
Kedaton – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Kedaton, Labuhan Ratu, Raja Basa menggelar Deklarasi Kampanye Damai, sebagai upaya menciptakan kondisi yang kondusif. Acara deklarasi tersebut digelar di Aula PTPN VII Kedaton Jl. Teuku Umar no.300 Kel/Kec. Kedaton Kota Bandarlampung. Rabu (22/11/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Banwaslu Kecamatan Kedaton, Labuhan Ratu, Raja Basa, dan Banwaslu Kelurahan/desa, PPK, Kota Bandarlampung ,Forkopimda dan Stakeholder terkait, Ketua Bawaslu Kecamatan dan jajaran, Ketua PPK dan jajaran Anggota Partai Politik Peserta Pemilu, TNI dan POLRI, Lurah dan jajaran, serta Relawan Capres Dan Cawapres Peserta Pemilu 2024 di tiga Kecamatan Kota Bandarlampung.
Deklarasi kampanye aman, damai, dan sejuk ini dilaksanakan dalam rangka membangun komitmen bersama dengan tujuan utama untuk mengajak seluruh elemen masyarakat di tiga Kecamatan yaitu, Kecamatan Kedaton, Labuhan Ratu, Raja Basa yang ada di Kota Bandarlampung dalam menyukseskan Pilpres dan Pileg 12 February 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kecamatan Kedaton Erwin Aruan memasuki masa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung, sangatlah tepat dengan dilakukannya deklarasi damai.
“Pada pagi menjelang siang ini Kami Bawaslu Kecamatan Kedaton, Labuhan Ratu, Raja Basa mengajak untuk deklarasi pemilu 2024 damai, dan kegiatan ini merupakan kegiatan serentak di ke tiga Kecamatan di Kota Bandarlampung,” ucap Erwin Aruan yang terkenal humanis
Acara deklarasi damai ini ditandai dengan pembacaan ikrar deklarasi pemilu aman dan damai bersama Bawaslu Kecamatan Kedaton, Labuhan Ratu, Raja Basa, PPK Kecamatan Kedaton, Labuhan Ratu, Raja Basa. Aparat Penegak Hukum, TNI dan POLRI ,PNS, Partai Politik, Adapun isi ikrar kampanye damai tersebut sebagai berikut:
1. Mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
2. Melaksanakan kampanye pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Melaksanakan kampanye yang aman, tertib, damai dan berintegritas tanpa hoax, politisasi sara dan politik uang;
4. Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye;
5. Tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6. Tidak akan melakukan kampanye hitam dengan menghasut dan mengadu domba masyarakat;
7. Menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa sehingga menahan diri dari segala macam bentuk intrik, intimidasi, provokasi, pelecehan, dan pencemaran nama baik, serta penghinaan antar peserta pemilu.
Kegiatan pembacaan ikrar ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan bersama, menyerukan pemilu damai, 12 February 2024.
Bawaslu berharap agar pemilu 2024 di Kecamatan Kedaton, Labuhan Ratu, Rajabasa, aman, damai, dan sejuk sesuai yang telah digencarkan bersama selama ini, ujar Erwin dengan senyum khasnya. (red)