Kasus Percobaan Pemerkosaan di Tubaba Jadi Perhatian Pakar Hukum Pidana Unila
Berita24.co.id : Tulang Bawang Barat —Dugaan percobaan pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi perhatian pakar hukum pidana universitas Lampung pada Jum’at (20/1/2023)
Pakar hukum pidana Universitas Lampung mengatakan pihaknya mempelajari informasi tentang kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Udik ada beberapa pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku
“Itu kan perbuatan asusila bahkan bisa dijerat dengan undang-undang ITE, jika ada percakapan elektronik sebelumnya” kata Pakar Hukum Pidana yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurutnya, pelaku yang masuk kedalam rumah seseorang dan diduga hendak melakukan percobaan pemerkosaan, dan belum ada perlakuannya, misalkan sampai menarik tubuh dan pakaian korban sampai koyak-koyak, tetap bisa dipidana.
“Jika melihat unsur pemerkosaan itu kan, barang siapa melakukan persetubuhan dengan ancaman atau kekerasan sehingga nanti unsur paling penting dari pemerkosaan itu adalah keluarnya sperma laki-laki dan perempuan,”jelasnya.
Tak hanya itu, Bila tidak masuk sampai diproses itu maka dia masuknya ke pasal pencabulan 289. “Tetapi kalau dia baru melakukan percobaan sebenernya bisa di juntokan dengan pasal 53.” kata pakar hukum pidana yang sedang menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum UGM.
Dia juga mengatakan tidak selesainya perbuatan pemerkosaan, tetapi sudah ada permulaan perbuatan tetapi gagal, lantaran korban berteriak atau ada orang lain yang mengetahui dapat dikenakan pasal 289 percobaan pencabulan atau pemerkosaan.
“Kasus ini sudah pernah terjadi putusan hakim terkait dengan percobaan pemerkosaan, jadi waktu itu ada kasus seperti itu dituntut dengan pasal 289 terkait pencabulan tapi oleh Majelis Hakim memutus di luar dari tuntutan Jaksa biasa, dengan Ultra Petita. Jadi diputuslah oleh hakim dengan percobaan pemerkosaan pasal 285 junto pasal 53. Mungkin itu bisa dijelaskan ke Polisi yang menanganinya”tuturnya.
Dikatakan Pakar Hukum Pidana Unila itu, kesulitan-kesulitan yang ditemui dalam pengungkapan kasus kejahatan pencabulan pemerkosa itu biasanya ada pada alat bukti.
“Karena si korban ini kan belum tersentuh belum disapa-apakan, tetapi niat pelaku sebelumnya,
ada percakapan pelaku ke korban, apalagi katanya rumahnya jauh
dari tempat korban, masuk rumah orang malam hari, ingin bertemu perempuan yang bukan pasangannya,”paparnya.
Dilanjutkannya, tentunya Secara etika sudah tidak wajar, ada niat terselubung di pelaku. Tiba-tiba korban terikat, pelaku bisa berada dalam rumah korban, kemudian pelaku berlari keluar rumah korban lalu tertangkap.
“Kalau menurut saya perbuatan itu mengarah pada percobaan pemerkosaan.” tambahnya.
Menurutnya, penerapan pasal pada kasus tersebut tidaklah masalah, karena pasal 285 junto 53 alat buktinya misalkan ada percakapan, pelaku bertanya waktu dan tempat, ada petunjuk orang yang mendengar kejadian itu, ada saksi yang ngedengar korban berteriak dan sebagainya.
“Bilang sama Polisinya jangan cuma pakai satu pasal, gunakan pasal juncto jadi pasalnya itu bisa mengarah pada pasal 285 juncto 53, jadi dakwaanya dakwa kumulatif dan pasal pencabulan jadi nanti mana yang terbukti dan diterapkan Majelis Hakim” pungkasnya (NL/san)