Berita TerkiniHukum & KriminalLAMPUNG TIMUR

Ketua LSM Akuntan Lamtim Desak Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap DA Warga Desa Balerejo

Berita24.co.id : Lampung Timur —  Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Analysis Negara dan Transparansi Pembangunan (Akuntan) Kabupaten Lampung Timur mendesak kepada pihak kepolisian agar terduga pelaku RI (36) dengan kasus dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur DA (17) yang merupakan warga desa balerejo kabupaten lampung timur harus segera di proses secara hukum yang berlaku.

“Perbuatan terduga pelaku (RI) sangat biadap, dan tidak manusiawi di karenakan korban (DA) bersetatus masih sekolah, perlu melanjutkan pendidikan nya dan usianya tergolong sangat muda yakni 17 tahun, bisa di bayangkan bagaimana masa depan nya dan pasti mengalami trauma yang mendalam “. Ujar Ketua LSM Akuntan Lampung Timur Hendri Yanto S.H. Minggu (09/08/2020).

Lebih lanjut dikatakan nya, kalau kejadian seperti ini harus ditangani dengan serius agar tindak pelecehan perempuan dan anak bisa diminimalisir, dan berharap agar pihak kepolisian polsek batanghari segera memeriksa terduga pelaku (RI) yang saat ini masih berkeliaran bebas.

“Kasus seperti ini jangan dikasih toleransi, tidak bisa di kasih ampun karena jika terduga pelaku (RI) di loloskan tidak menutup kemungkinan ada ratusan anak dan perempuan yang akan menjadi korban jika terus di biarkan begitu saja “. Jelasnya.

Untuk diketahui, korban DA (17) yang berstatus pelajar salah satu sekolah yang berada di kabupaten lampung timur beralamat di desa Balerejo kabupaten lampung timur telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Batanghari kabupaten lampung timur.

Pada hari selasa tanggal 04 bulan Agustus tahun 2020 sekira jam 10.00 wib dengan Surat tanda penerimaan laporan
Nomor : STPL / 81-B.1 / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES LAM TIM / SEK HARI dan telah melakukan visum, saat ini tinggal menunggu hasilnya dari pihak kepolisian sektor Polsek Batanghari. (CAN).

Tinggalkan Balasan