Berita TerkiniTULANG BAWANG BARAT

Korupsi DD dan ADD Tiga Aparatur Tiyuh Tirta Makmur Jadi Tersangka

Berita24.co.id : Tulang Bawang Barat —- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan Mantan Kepalo Tiyuh Tirta makmur berikut Sekertaris dan Bendahara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana -desa (DD).

Kepala Kejari Tubaba Sri Haryanto melalui Kepala Seksi tindak pidana khusus Dr.Risky Fani Ardiansyah bersama team Kejari setempat mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana desa.

“Ia, tiga aparatur tiyuh sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Setelah kita melakukan pemeriksaan berulang kali, kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT),”ungkapnya senin (17/7/2023)

Dikatakan Rizky, ketiganya yakni (SS) mantan Kepala Tiyuh, (MR) selaku Juru Tulis atau Sekertaris Desa dan (MY) Bendaharanya.

” Ketiganya ditetapkan tersangka korupsi DD dan ADD setelah terbukti melakukan penyelewengan anggaran tersebut hingga mencapai Rp.307.521.000, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp.307.521.000,” tegasnya

Risky Fani Ardiansyah juga menambahkan dari ratusan juta korupsi tersebut, mereka sempat melakukan pengembalian, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir ketiganya belum sepenuhnya memulangkan kerugian negara tersebut.

“Masih terdapat sisa kerugian uang negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.94.921.000,”korupsi yang dilakukan ketiga tersangka sudah terjadi selama 3 tahun anggaran,” cetusnya

Lanjutnya Kepala Kejari Tubaba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

“Dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001

Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1000.000.0000,” pungkasnya. (rls)

Tinggalkan Balasan