KPU Provinsi Lampung menetapkan nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024
BERITA24.CO.ID
KPU Provinsi Lampung menetapkan nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 pada rapat pleno terbuka di Ballroom Novotel, Bandarlampung, Senin (23/9/2024).
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, ditetapkan Nomor Urut 1 Arinal Djunaidi dan Sutono, Nomor Urut 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.
Setelah penetapan nomor urut paslon, penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai oleh kedua paslon, partai politik pengusung, KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung, serta Forkopimda Lampung .
Arinal Djunaidi dan Sutono dalam sambutannya menjelaskan bahwa,
“Alhamdulillah, Provinsi Lampung hanya ada dua calon. Provinsi lainnya ada yang tiga dan empat calon. Tetapi, walaupun dua, saya meyakinkan kepada kita semua, masyarakat Lampung, dua calon ini adalah calon yang berkualitas”.
“Walaupun kita berbeda untuk memilih calon pemimpin, saya berharap siapapun yang terpilih, kita tetap bersaudara. Jaga kondusifitas,” ujar Arinal.
Arinal Djunaidi dan Sutono diusung PDI Perjuangan, dan puluhan relawan yang tergabung dalam Koalisi Rakyat.
Ditempat yang sama, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) didampingi Jihan menjelaskan bahwa,
“Apresiasi untuk KPU Provinsi Lampung dalam pelaksanaan tahapan pemilihan yang adil, transparan dan profesional”.
Calon Gubernur no 2 ini juga menambahkan, “Apresiasi juga untuk pasangan calon Arinal Djunaidi dan Sutono atas semangat dalam berkompetisi. Saya yakin, kami sama-sama punya niat mulia membangun Lampung lebih baik, lebih maju di ke depannya”.
Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela diusung dan didukung oleh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Lampung Maju yang terdiri dari Partai Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, Buruh.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami memaparkan dalam rapat pleno terbuka bahwa, “Pengundian nomor urut ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 420/PL.02.2-BA/18/2024, dan dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 288 Tahun 2024″.(red/tina)