Kuota Perempuan Belum Terpenuhi, Seleksi Panwaslu Kembali Diperpanjang
Berita24.co.id : Mesuji — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji perpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan Tahun 2024. Hal itu, dikarenakan belum memenuhinya kuota 30 persen perempuan yang mendaftarkan diri sebagai anggota Panwaslu di tahun 2024.
Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono S.Sos.i melalui Sekertaris Pokja Ir. Andre Al Rendra, mengatakan, meskipun pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji sejak tanggal 05 Mei Hingga 07 Mei sudah mencapai 44 calon peserta namun kuota perempuan belum memenuhi 30 persen.
“Untuk penerimaan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tahun 2024 ini kita melakukan perpanjangan waktu yakni dari tanggal 09 sampai 11 Mei 2024. Ini dikarenakan kuota perempuan belum memenuhi 30 persen,”papar Andre saat dihubungi Rabu (08/05/2024).
Dikatakan Andre, Pengumuman Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka pemilihan Tahun 2024 ini berdasarkan Nomor : 79/KP.01.00/K.LA-06/5/2024, dan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu, Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran.
“Dibukanya kembali ini karena jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan. Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dari 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu kecamatan,”paparnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Mesuji membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan Jumlah, pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar Perempuan, untuk kecamatan yang tidak terpenuhi.
“Kuota Perempuan yang belum memenuhi 30 persen perwakilan perempuan yakni Kecamatan Tanjung Raya, Kecamatan Way Serdang, Kecamatan Rawajitu Utara dan Kecamatan Panca Jaya. Sedangkan dua kecamatan lainnya sudah memenuhi ketentuan,”imbuhnya.
Dipaparkan Andre, meskipun tingginya animo masyarakat dalam menyukseskan pesta demokrasi baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini memang terlihat dari tingginya minat yang mendaftarkan diri menjadi Panwaslu Mesuji.
“Tingginya Animo masyarakat di Pilkada 2024 ini ya ini Sangat luar biasa. Dari hari pertama hingga hari terakhir calon anggota Panwaslu yang sudah mendaftarkan diri sudah mencapai 44 orang. Artinya kepedulian masyarakat untuk menyukseskan baik Pilgub maupun Pilkada sangat tinggi tetapi untuk kuota perempuan masih belum terpenuhi,”jelas Andre.
Dikatakan Andre, dihari terakhir pendaftaran calon anggota Panwaslu sejak dibuka Pukul 09.00 WIB s/d 23.59 WIB di Bawaslu Kabupaten Mesuji sudah mencapai 44 orang. Ini tentunya sangat luar biasa minat masyarakat untuk menyukseskan pesta demokrasi di Mesuji.
“Ia, hingga dihari terakhir pembukaan ini sudah ada 44 calon peserta yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Panwaslu. Mudah – mudahan setiap tahapan yang telah dilakukan oleh panitia dapat berjalan dengan lancar,”imbuh Andre.
Untuk saat ini hasil Rekapan pendaftar calon anggota Panwaslu yang sudah mendaftarkan diri hampir semua kecamatan yang kita butuhkan sudah terisi. Namun, semua itu nantinya tetap akan melalui tahapan selanjutnya.
“Untuk Kecamatan Simpang Pematang yang mendaftar ada sebanyak 9 orang dan Perempuan 1 orang. Sedangkan Kecamatan Way serdang ada 5, Kecamatan Panca Jaya  7 orang dan 1 perempuan,. Sementara untuk Kecamatan Tanjung Raya, sudah ada 10 dan 1 perempuan, Kecamatan Rawa Jitu Utara 4 orang dan Kecamatan Mesuji 3 orang laki-laki dan 3 perempuan,, sehingga totalnya ada 44 orang terdiri dari 38 Laki-laki dann 6 perempuan,”papar Andre.
Dibukannya pendaftaran ini lanjut Andre, tentunya mengacu pada peraturan badan pengawas pembelian umum republik indonesia nomor 4 tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun -2014.
Tentang pemilihan gubernur bupati dan di kota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga, atas undang-undang nomor satu tahun 2014.
Tentang pemilihan gubernur bupati dan wakil kota menjadi undang-undang membuka kesempatan bagi warga negara indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwaslu kecamatan. (san)