Miliki Narkoba Dua Warga Padang Cermin Ditangkap Satnarkoba Polres Pesawaran
Berita24.co.id: Pesawaran- Satuan Reserse Narkotika (Sat Restik) Polres Pesawaran kembali meringkus pelaku pemilik Narkotika yang diduga jenis Sabu di Kec. Padang Cermin Kab. Pesawaran.
Tim Opsnal Sat Restik menangkap 2 (Dua) Pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,00 gram. Sabtu (05/08/2023) Dini hari.
Kedua pelaku tersebut bernama AS (20) dan AM (23) yang merupakan pria asal dsn. Kotasari, ds. Padang cermin Kec. Padang Cermin Kab. Pesawaran.
AKP Widodo Prasojo, S.I.K selaku Kasat Reserse Narkotika Polres Pesawaran mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, penangkapan Kedua Pelaku AS (20) dan AM (23) bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat pelaku tindak pidana narkotika di gang jalan setapak arah persawahan Dusun kejadian, desa Padang Cermin, Kec. Padang Cermin Kab. Pesawaran.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satrestik Polres Pesawaran bergegas menuju ke tkp yang di maksud dan melakukan penyelidikan.
Dan sesampainya di tkp, Tim mengetahui keberadaan kedua pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, dengan segera Tim melakukan penggeledahan kepada kedua pelaku tersebut, namun tidak menemukan barang yang mencurigakan.
Awalnya, Tim Opsnal tidak menemukan barang bukti. Setelah dilakukan interogasi kepada kedua pelaku, Tim menemukan barang bukti Narkotika yang di duga jenis sabu disemak-semak tanaman bunga tepat di hadapan kedua pelaku,” Ungkapnya.
Selanjutnya, kini barang bukti yang diamankan oleh Tim Opsnal Satrestik Polres Pesawaran yaitu 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,00 gram, 1 (satu) unit hp merek vivo warna hitam merah. Kedua Pria pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkoba beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.”Tutup AKP Prasojo.(fahmi)