Berita TerkiniPESAWARAN

Tak Berkutik, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Pesawaran

Berita24.co.id : Pesawaran —Terduga kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Desa Wonosari Kecamatan Gadingrejo-Pringsewu berhasil dibekuk Satreskrim Gedongtataan, dikediamannya senin (15/2) sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP. Vero AR mengungkapkan, diamankannya pelaku terduga pencabulan ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B 63/ II / 2021 / SPK / POLDA LPG / RES PESAWARAN / SEK GEDONG TATAAN,  tgl 14 Februari 2021.

“Ya, tim tekab 308 Polsek Gedongtataan yang dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Gedongtataan berhasil mengamankan tersangka (Rohman-Red) dikediamanya ,” Terang Kapolres Pesawaran,  senin (15/2).

Caption Foto- Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Desa Wonosari Kecamatan Gadingrejo-Pringsewu berhasil dibekuk Satreskrim Gedongtataan terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur,  senin (15/2).

Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian dimana sebelumnya pada hari Minggu Tanggal 07 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB korban  inisial AHM (15), warga Desa Pekondoh Kecamatan Waylima di jemput di depan rumah warga oleh pelaku kemudian diajak jalan – jalan ke Dusun Sumber Sari Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dengan tujuan untuk mencari kontrakan.

Selanjutnya pelaku dan korban menumpang dirumah Ny. NAIEWEN kemudian pelaku meminjam kamar untuk kerikan setelah itu pelaku mengajak korban masuk kamar dan menutup pintu kamar.

Tanparasa curiga setelah 2 jam pelaku dan korban keluar dari kamar pada saat itu pemilik rumah sedang nonton TV di ruang tengah yang berjarak 5 meter saat di dalam kamar pelaku bukan meminta di kerik tetapi membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan asusila.

“Adegan asusila tersebut di abadikan oleh pelaku menggunakan kamera HP setelah selesai melaksanakan keinginannya pelaku memberikan uang sebesar Rp.20.000., ( dua puluh ribu rupiah) kemudian korban diantar pulang oleh pelaku ,” Jelas Kapolres.

Dan terkait amcaman pidana yang dikenakan terhadap pelaku ini kata Kapolres menambahkan, akan dikenakan UU pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) Unit Hp Oppo A53 warna hitam beserta kotak dan charger ,1 (satu) buah tikar warna merah,  1 (satu) buah bantal warna merah dan 1 (satu) buah selimut warna ungu, Dan untuk pelaku sendiri telah diamankan di Mapolsek Gedongtataan guna penyidikan lebih lanjut, ” Tandasnya. (Fahmi).

Tinggalkan Balasan