Terduga Pelaku ‘Child Sexual Abuse’ Dicokok Polisi
Berita24.co.id: Pesawaran – Petugas unit IV/PPA SatReskrim Polres Pesawaran amankan terduga pelaku kekerasan seksual anak dibawah umur (child sexual abuse).
Tersangka kekerasan seksual (sexual abuse) Samsudin alias Udin (28) berhasil diringkus polisi dirumah rekannya di Desa Durian Kecamatan Padang cermin-Pesawaran, pada Kamis (15/9/22), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H menjelaskan, diamankannya tersangka SN (28) warga Dusun Pakuan, Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin berdasarkan laporan Kepolisian dengan nomor : LP / B / 540 / VII / 2022 / Spkt / Polres Pesawaran / Polda Lampung tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Jadi, pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 10.00 WiIB, didapat informasi bahwa pelaku dengan inisial SN sedang berada di rumah rekannya yang berada di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin,” Terang AKP Supriyanto Husin, Jum’at (16/09/22).
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut serta bukti permulaan yang cukup, Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Aiptu Feri Ariyan Sori langsung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku.
“Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, lalu pelaku dan barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” Katanya.
Terungkapnya tindak pidana kekerasan sexual (sexual abuse) anak dibawah umur ini, jelas KasatRes Supriyanto Husin mengungkapkan, bermula ketika pihak keluarga menaruh kecurigaan terhadap perubahan prilaku korban (ZN), yang tampak tidak seperti biasanya.
Dengan didasari kecurigaan tersebut, pihak keluarga membawa korban kedokter kandungan. Dan dari hasil pemeriksaan dokter dinyatakan korban telah hamil.
” Kemudian pada tanggal 25 Juli korban ZN bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku SN alias Udin, pada saat korban dibawa kerumah pelaku yakni tanggal 16 Juni 2022 lalu. Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti,” Ungkapnya.
Selain pelaku, penyidik juga telah mengamankan barang bukti milik korban berinisial ZN (16) warga Bandar Lampung berupa 1 (satu) helai baju kemeja kotak-kotak warna putih hijau merah, 1 (satu) helai jilbab warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna hitam, 1 (satu) helai BH warna ungu, 1 (satu) helai celana panjang joger warna hijau tosca.
“Tersangka SN terbukti melanggar Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” Pungkasnya. (fahmi)