Berita TerkiniHukum & KriminalPESAWARAN

Tim Tekan 308 Polsek Gedongtataan Pesawaran Gagalkan Aksi Curat Dan Amankan Pelaku

Berita24.co.id : Pesawaran — Diawal tahun 2021, Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 sektor Gedongtataan MaPolres Pesawaran gagalkan pencurian dan kekerasan (Curas).

Aksi begal dengan sajam  dengan modus order taxi online berhasil diamankan  Tim Tekab 308 anti bandit sektor Gedongtataan, pada sabtu (2/1).

Kapolsek Gedongtataan, Kompol Harpan mewakili Kapolres Pesawaran, mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat telah terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) disekitaran Jl. A yani Gedongtataan, tepatnya di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan, sabtu (3/1).

“Mendapat infornasi adanya curas,  jajaran Tim Tekab 308 langsung kelokasi TKP,  dan benar saja pelaku telah berhasil diamankan oleh masyarakat setempat, ” Ujar Kompol Harpan,  minggu (3/1).

Modus pelaku kata Kompol Harpan menjelaskan,  dengan cara memesan taxi online kepada korban. Dimana order taxi online tersebut pada sabtu (2/1) sekitar pukul 21.00 Wib.

“Inisial pelaku FGP (22) sedangkan untuk korbanya bernama Rizki Putra Zulian (22),” Terang Kompol Harpan.

Kapolsek Gedongtataan menuturkan, kronologis kejadian tindak pidana saat sedang dalam perjalanan dari terminal Gading Rejo menuju RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung tepatnya di Desa Kurungan Nyawa Gedongtataan pelaku meminta korban untuk memberhentikan kendaraan dengan alasan sang pelaku meminta korban untuk membacakan berkas yang dibawanya (pelaku -Red).

“Saat korban sedang membaca berkas yang dilihatkan oleh pelaku, ketika itulah dari arah belakang pelaku melancarkan aksinya dengan  menusuk leher korban dengan sebilah pisau,  beruntung saja korban dapat mengelak sehingga hanya mengenai leher sebelah kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka robek 1 cm dengan dalam 0,5 cm, ”

“Untuk saat ini pelaku besrta barang bukti berupa satu buah pisau, satu unit mobil Vios dan satu map air mail berwarena kuning diamankan di Mapolsek Gedongtataan. Dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 subsider pasal 365 jo 53 KUHP,  dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara, ” Pungkas Kompol Harpan. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan