Bandar Lampung – Penyelesaian sertifikat lahan warga terdampak proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang belum tuntas padahal proyek berjalan sejak 2017.
Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDIP, Budhi Condrowati, menilai proses pemecahan sertifikat lahan berjalan sangat lamban dan merugikan masyarakat.
“Sudah 8 tahun, tapi surat pemecahan lahannya belum selesai. Baru sekitar 10 sampai 20 persen yang rampung. Padahal saat itu dijanjikan tuntas dalam setahun,” kata Budhi saat menyampaikan interupsi di Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (11/7/2025).
Budhi menegaskan, ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan persoalan hak rakyat yang sampai hari ini belum dipenuhi. Ia menyebut banyak warga belum menerima sertifikat atas sisa lahan mereka yang tidak terkena pembebasan jalan tol.
“Misalnya warga punya dua hektare, yang terpakai setengah hektare. Harusnya sisa satu setengah hektare diterbitkan sertifikat baru. Tapi sampai sekarang tidak jelas,” ujarnya.
Wilayah terdampak, lanjut Budhi, meliputi dari Terbanggi hingga Simpang Pematang, dengan ribuan warga yang belum mendapatkan kepastian hukum atas lahan miliknya. Ia pun mendesak Gubernur Lampung untuk turun tangan langsung.
“Kami meminta Pak Gubernur untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat yang terdampak,” tegasnya. (*)




 
									













